5 Fakta Tentang Dimyati Natakusumah Cawagub Banten yang Sebut Wanita Tak Perlu Diberi Beban Berat Menjadi Gubernur

1 month ago 17

TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Dimyati Natakusumah menarik perhatian publik setelah ia menyebutkan bahwa wanita sebaiknya tidak diberi beban berat seperti menjadi gubernur. Dimyati menyampaikan pandangannya ini dalam debat perdana Pilgub Banten 2024 yang berlangsung di Auditorium Menara Bank Mega, Kompleks Transmedia, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024. Dalam sesi tanya jawab paslon, ia menekankan pentingnya melindungi wanita, dengan menyebut bahwa wanita tidak semestinya diberi tanggung jawab berat, terutama dalam posisi seperti gubernur.

Pernyataan ini menimbulkan beragam reaksi, terutama karena semakin banyak wanita yang sukses menduduki posisi strategis dalam pemerintahan. Achmad Dimyati Natakusumah, seorang politisi berpengalaman, saat ini didukung sebagai calon wakil gubernur (cawagub) dalam Pilkada Banten 2024, berpasangan dengan calon gubernur (cagub) Andra Soni. Pasangan ini didukung oleh sembilan partai politik, termasuk Gerindra, PKS, Demokrat, NasDem, PKB, PAN, Golkar, PSI, dan PPP.

Lahir pada 17 September 1966, Dimyati memiliki latar belakang akademik di bidang hukum dan politik. Ia juga disebut berpengalaman dalam politik. Berikut adalah beberapa fakta terkait pernyataan Dimyati Natakusumah:

1. Menempuh pendidikan di bidang hukum dan politik

Dimyati menempuh pendidikan di berbagai institusi terkemuka, dimulai dengan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Esa Unggul, Jakarta.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana dan berhasil meraih gelar Magister Ilmu Politik dari Universitas Indonesia, serta Magister Ilmu Hukum dari Universitas Pasundan.

Keinginannya untuk terus belajar membawanya hingga tingkat doktoral, di mana ia memperoleh dua gelar Doktor, yaitu dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran dan Ilmu Politik dari Universitas Indonesia.

2. Pernah jadi petinggi PPP sebelum pindah ke PKS

Karier politik Dimyati dimulai ketika ia terpilih sebagai Bupati Pandeglang selama dua periode, dari 2000 hingga 2009.

Pada 2009, ia diangkat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan menjadi Anggota DPR/MPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), jabatan yang ia emban hingga 2018. Selama periode tersebut, Dimyati juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI dan memimpin Fraksi PPP di DPR.

Pada 2019, Dimyati beralih ke Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan tetap aktif dalam berbagai peran penting di DPR. Ia menjadi Anggota Komisi 3 yang membidangi Hukum serta menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI hingga 2024.

3. Sempat menjadi calon hakim MK

Pada tahun 2014, Dimyati sempat mencalonkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia, dan ia menjadi satu-satunya calon yang berasal dari partai politik. Pencalonannya ini memicu perbincangan hangat di kancah politik nasional, dengan munculnya beragam pandangan, baik positif maupun negatif, dari kalangan politisi di DPR.

Selain itu, dikutip dari Emedia.dpr.go.id, Dimyati mendapat tekanan dari rekan-rekannya di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mundur dari proses seleksi hakim MK, mengingat peluang elektabilitasnya yang baik dalam Pemilu Legislatif 2014. Pada akhirnya, Dimyati memutuskan untuk mundur dari pencalonan hakim MK, dengan alasan ingin fokus pada pemilihan umum legislatif 2014 dan melanjutkan kariernya di dunia politik.

4. Pernah terjerat kasus suap

Pada Senin, 9 November 2009, Anggota Fraksi PPP, Achmad Dimyati Natakusumah, menggunakan rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung untuk memaparkan dan mengadukan kasus yang menjeratnya saat ia menjabat sebagai Bupati Pandeglang. Dimyati diduga memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada anggota DPRD Pandeglang untuk melancarkan pengajuan pinjaman daerah senilai Rp 200 miliar ke Bank Jabar pada tahun 2006. 

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat izin pemeriksaan dari Presiden Yudhoyono dengan nomor R-11/Pres 03/2009, Dimyati tetap terpilih sebagai anggota DPR sementara kasus tersebut masih belum terselesaikan, hingga akhirnya Jampidsus menyatakan kasus itu sudah P21. Terkait kasus ini, pada 19 Oktober 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang membebaskan Dimyati dari semua tuduhan dan menyatakannya tidak bersalah.

5. Sepak terjang sebagai DPR-RI dinilai baik

Di sisi lain, kinerja Dimyati di DPR-RI terbilang cukup baik. Pada 1 September 2010, sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, ia menyatakan optimisme bahwa DPR mampu menyelesaikan 70 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010. Ia juga menambahkan bahwa setidaknya 90 persen dari target tersebut akan berhasil dicapai.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | ANTARA | DPR.GO.ID

Pilihan Editor: Airin Usung Program Kartini Banten dan Beasiswa Bagi Perempuan

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online