Bea Cukai Minta Waspadai Penipuan dengan Modus ini

13 hours ago 3

INFO NASIONAL – Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan mengatasnamakan instansi ini, khususnya yang menggunakan modus online shop fiktif dan komplotan pelaku yang berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai. Dalam penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dengan modus online shop fiktif ini, umumnya pelaku menawarkan barang pada media sosial Facebook dan Instagram, dengan harga yang jauh di bawah harga pasar untuk memperdaya calon korban.

“Setelah terjadi transaksi jual-beli, oknum pelaku lainnya menghubungi korban mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal. Setelahnya, si pelaku yang mengaku petugas Bea Cukai meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Modus ini mayoritas disertai ancaman penangkapan oleh pihak berwajib, penjara, atau denda dengan nominal yang sangat besar, apabila si korban tidak mentransfer uang. Padahal, Bea Cukai tidak pernah menghubungi pengguna jasa secara langsung, terlebih untuk meminta pembayaran melalui transfer pribadi.

"Kami pastikan bahwa petugas Bea Cukai tidak menghubungi pengguna jasa secara langsung, dan seluruh pembayaran resmi terkait kepabeanan menggunakan kode billing yang langsung masuk ke kas negara, tidak pernah melalui rekening pribadi,” ujar Budi.

Salah satu kasus penipuan dengan modus online shop fiktif terjadi pada Maret 2025 dan menimbulkan kerugian materiil bagi korban. Kasus tersebut mencuat ketika akun komunitas di media sosial X, yakni "Komunitas MARAH MARAH" menampilkan keluhan seorang member bernama el leyas yang mengaku menjadi korban penipuan saat berbelanja secara online. Sebagai informasi, Komunitas MARAH MARAH merupakan salah satu komunitas populer di X, dengan lebih dari 984 ribu anggota.

Member bernama el leyas ditengarai tertipu sebesar Rp 500.000 setelah melakukan pembelian gamis dari akun Instagram bernama @myeshafashion_. Modus penipuan yang digunakan adalah mengaku sebagai petugas Bea Cukai atas nama “Anita Iskandar” dan menyampaikan bahwa paket ditahan karena pengiriman tidak resmi.

Pelaku meminta korban membayar biaya sebesar Rp 275.000 untuk pengurusan cek kuitansi agar paket bisa dikeluarkan. Pelaku juga menggunakan foto profil berpakaian dinas Bea Cukai untuk meyakinkan korban. Setelah uang ditransfer, pelaku tidak lagi merespons dan pesan- pesan sebelumnya dihapus. Korban mengaku kecewa dan marah karena tidak hanya ditipu, tetapi juga merasa Bea Cukai terseret dalam aksi penipuan ini.

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa akun Instagram @myeshafashion_ diduga kuat digunakan sebagai bagian dari modus penipuan berkedok online shop. Meskipun menampilkan profil yang tampak meyakinkan dengan 870 postingan dan 27,2 ribu pengikut, akun ini hanya melayani transaksi melalui WhatsApp tanpa kanal e-commerce resmi—hal ini dikonfirmasi langsung oleh pemilik akun dalam salah satu kolom komentar unggahan.

"Pola ini memperbesar risiko penipuan karena transaksi dilakukan di luar platform yang memiliki sistem perlindungan konsumen, sehingga menyulitkan pelacakan dan pengembalian dana jika terjadi kerugian atau penipuan," kata Budi.

Ia juga menjelaskan bahwa modus penipuan melalui belanja online merupakan salah satu yang masih sering terjadi dan terus menelan korban, terutama karena banyak masyarakat yang tergiur oleh penawaran harga murah tanpa memeriksa legalitas toko atau kanal transaksi yang digunakan.

Sementara itu, modus penipuan dengan mencatut profil pegawai Bea Cukai, seperti penggunaan identitas palsu bernama “Anita Iskandar” lengkap dengan foto berseragam, merupakan upaya manipulatif untuk menimbulkan kesan resmi dan menekan psikologis korban agar mudah percaya dan membayarkan sejumlah uang. "Modus ini memanfaatkan rendahnya pemahaman publik terhadap prosedur resmi dan berpotensi merusak citra serta kredibilitas institusi," tambahnya.

Menurut data Bea Cukai hingga Februari 2025, pengaduan kasus penipuan menunjukkan tren kenaikan dari sisi jumlah pengaduan yang diterima, yaitu 654 pengaduan atau mengalami kenaikan sebesar 9 persen bila dibandingkan dengan jumlah pengaduan bulan Januari 2025, yaitu sebanyak 598. Modus penipuan terbanyak selama bulan Februari adalah online shop fiktif dengan jumlah 342 kasus.

Berikut hal-hal yang harus dilakukan jika menemukan indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai:

  1. Jangan panik dan jangan langsung mentransfer uang.
  2. Verifikasi informasi melalui kanal resmi Bea Cukai, seperti Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, atau media sosial @beacukaiRI.
  3. Laporkan ke pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti yang ada.

“Kami berharap, dengan semakin meningkatnya kewaspadaan masyarakat akan modus dan ciri-ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, jumlah korban dan kerugian dapat diminimalisasi. Tetap waspada, verifikasi setiap informasi, dan jangan ragu untuk melaporkan indikasi penipuan!” tutup Budi. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online