TEMPO.CO, Jakarta -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan mempercayakan proses gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) terhadap pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, hasil PSU yang digugat kembali ke MK menjadikan terbukanya akses keadilan bagi peserta pemilu. "Kami serahkan semua kepada MK. Sebab, mengajukan kembali keberatan kembali atas PSU itu juga hak peserta pemilihan," ujar Rahmat di kantor Bawaslu, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.
Menurut dia, penyelenggaraan PSU di sejumlah daerah berjalan optimal. Dia menyebutkan, PSU di Magetan, Jawa Timur, yang ia tinjau langsung. "Saya turun ke lapangan dan tidak ada persoalan yang mengemuka. Kalaupun ada, bisa diselesaikan pada hari itu juga," ujar Rahmat.
Pelaksanaan PSU di sejumlah daerah merupakan putusan MK atas sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024. MK dalam putusan yang dibacakan pada Februari 2025 memerintahkan PSU di 24 daerah yang telah menggelar Pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara merampungkan PSU di 10 daerah pada dua tahap yang berbeda. PSU tahap pertama pada 22 Maret 2025 di empat daerah, yakni Barito Utara, Siak, Bangka Barat, serta Magetan. Keempat daerah itu menggelar PSU di beberapa titik tempat pemungutan suara (TPS).
KPU melanjutkan PSU di lima daerah pada Sabtu, 5 April 2025. Kelima daerah itu adalah Kota Sabang, Aceh; Kabupaten Bungo, Jambi; Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Buru, Maluku; dan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Terakhir, PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud dihelat pada Rabu, 9 April 2025.
Belakangan, KPU menyebutkan ada tujuh hasil PSU Pilkada 2024 yang digugat ke MK. Laman MK memaparkan sebanyak enam peserta Pilkada menggugat hasil PSU, yaitu Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Kepulauan Buru, Kabupaten Taliabu, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Ada satu daerah lain yaitu Kabupaten Puncak Jaya digugat kembali untuk rekapitulasi ulang.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan belum mengetahui alasan ketujuh peserta Pilkada itu berkeberatan dengan hasil PSU dan rekapitulasi ulang. "Tentu kami akan pelajari lebih lanjut. Tapi memang informasinya begitu," ujar August di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 April 2025.
Sebagai penyelenggara PSU, August mengklaim KPU telah berusaha sebaik mungkin. "Seperti mana perintah MK kami sudah lakukan," ujar dia. Kalaupun kemudian ada permohonan gugatan lagi, kata August, tentu saja itu hak dari para peserta.
August enggan menerka-nerka apakah permohonan peninjauan ulang atas hasil PSU itu akan berbuntut pada PSU lagi. "Kami lihat saja. Tapi apapun perkembangannya, KPU akan lakukan perintah MK," tutur dia.
Adapun Rahmat Bagja menilai KPU berhasil menyelenggarakan PSU sengketa Pilkada 2024. Dia berharap tidak perlu ada pemungutan suara ulang lagi. Rahmat memperkirakan MK akan memutuskan gugatan PSU itu pada 21 April mendatang.