KPU: 7 Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digugat ke MK

12 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada tujuh hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Masih ada gugatan lagi. Sampai saat ini kami menerima informasi dari 7 tempat," ujar Komisioner KPU August Mellaz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun peserta Pilkada yang menggugat hasil PSU itu, antara lain Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Kepulauan Buru, Kabupaten Taliabu, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Kepulauan Talaud. 

August mengatakan ia belum mengetahui alasan ketujuh peserta Pilkada itu keberatan dengan hasil pemungutan suara ulang. Dia akan mempelajari lebih lanjut perihal penyebab gugatan itu.

Sebagai penyelenggara PSU, August mengklaim KPU telah berusaha sebaik mungkin. "Seperti mana perintah MK kami sudah lakukan," kata dia. "Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati."

Setelah adanya gugatan hasil PSU, August mengatakan proses selanjutnya akan bergulir di Mahkamah Konstitusi. 

August enggan menerka-nerka apakah permohonan peninjauan ulang hasil PSU itu akan berbuntut pada PSU lagi. Ia menekankan gugatan itu baru saja diajukan sehingga perkembangannya perlu dipantau kembali. "Kita lihat saja, tapi apapun perkembangannya, apapun perintah MK akan dilakukan oleh KPU," ujarnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah untuk Pilkada 2024. Perintah MK tersebut merupakan keputusan dari sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

KPU telah merampungkan PSU di sepuluh daerah pada dua tahap yang berbeda. PSU tahap pertama berlangsung pada 22 Maret 2025 di empat daerah. Rinciannya adalah Barito Utara, Siak, Bangka Barat, serta Magetan. Keempat daerah itu melaksanakan PSU sebagian atau hanya di beberapa titik TPS.

Berikutnya, KPU melanjutkan PSU di 5 daerah pada Sabtu, 5 April 2025. Kelima daerah itu itu terdiri dari Kota Sabang, Aceh; Kabupaten Bungo, Jambi; Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Buru, Maluku; dan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. 

Terakhir, PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud telah dihelat pada Rabu, 9 April 2025. PSU di Kabupaten Talaud dijadwalkan ulang karena 5 April 2025 bertepatan dengan hari Sabtu. Hari peribadatan umat Kristen Advent yang mayoritas mendiami wilayah sekitar tempat pemungutan suara (TPS) setempat.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online