TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyatakan akan menindak tegas dokter spesialis kandungan (obgyn) di salah satu klinik swasta di Garut, Jawa Barat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. “KKI akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang ada di Garut yang melibatkan obgyn,” kata Widyawati kepada Tempo, Selasa, 15 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Widyawati, jika hasil pemeriksaan menunjukkan kasus tersebut benar terjadi dan disertai dengan data serta laporan masuk ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan konsil mengenai pelanggaran etik, maka Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tersebut akan dicabut. “Jika ternyata kasusnya benar, datanya ada serta ada laporan baik masuk ke MDP dan konsil, di mana ada pelanggaran etik, maka STR-nya akan dicabut,” ujarnya.
Widyawati mengatakan pencabutan STR akan berdampak langsung terhadap izin praktik dokter yang bersangkutan. “Yang bersangkutan tidak dapat melakukan pelayanan karena SIP-nya otomatis dicabut. Hal ini untuk melindungi masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, viral video dari rekaman CCTV salah satu klinik swasta di Garut, Jawa Barat, yang memperlihatkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter obgyn terhadap pasiennya. Perbuatan itu dilakukan saat dokter tersebut tampak melakukan pemeriksaan USG abdomen.
Terpisah, Perkumpulan Obstetri Dan Ginekologi Indonesia (POGI) mengatakan pihaknya sedang mengusut kasus dugaan pelecehan oleh seorang dokter terhadap pasiennya dan siap menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran etika dan disiplin profesi. "PP POGI sedang melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan. Bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi tegas organisasi," kata Ketua Umum POGI Yudi Mulyana Hidayat dalam keterangannya, dikutip dari Antara.
Dia mengonfirmasi bahwa dokter yang diduga melakukan pelecehan tersebut adalah anggota baru POGI. Adapun sanksi tegasnya bila terbukti, kata Yudi, dapat berupa pengeluaran dari keanggotaan POGI serta pencabutan izin praktik. "Memungkinkan keduanya. Sedang kita pelajari pelanggaran yang dilakukan," katanya.
Pilihan Editor: