TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan prajurit TNI AD akan ditindak bila terbukti bersalah di kasus penyerangan terhadap warga di Deli Serdang. TNI AD, kata dia, mempersilakan masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum itu.
"Dan dijamin dan dipastikan pelakunya yang terbukti bersalah akan ditindak dan diberi sanksi," ujar Budi di Kantor Kemenkopolkam, Jakarta, pada Senin, 11 November 2024.
Dia mengatakan, per hari ini proses hukum insiden penyerangan oleh 33 prajurit TNI AD yang menyebabkan seorang warga meninggal itu sudah diproses. Termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit TNI AD yang diduga terlibat penyerangan itu.
Puluhan prajurit TNI AD yang menyerang sejumlah warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara itu berasal dari Batalion Artileri Medan-2/Kilap Sumagan. Insiden penyerangan ini terjadi pada 8 November 2024.
Budi mengatakan, saat ini kondisi di lokasi kejadian sudah kondusif. Namun, ujarnya, latar belakang yang menjadi pemicu penyerangan masih dalam penyidikan.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan serangan di Deli Serdang itu bermula saat puluhan prajurit TNI AD menegur dan menertibkan sejumlah anak muda dari kelompok geng motor.
"Jadi memang diawali oleh, ya, anak-anak muda kebut-kebutan pakai motor, ditegur sama anggota," kata Agus ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Senin, 11 November 2024.
Agus mengatakan anggotanya menegur karena aktivitas geng motor telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban jalan. Menurutnya, aktivitas geng motor di jalan mengganggu ketertiban masyarakat, sehingga perlu ditertibkan. Namun, ujarnya, sejumlah warga tidak terima dengan teguran dari prajurit TNI AD.
"Terjadi adu mulut, perkelahian, kemudian maka terjadilah perkelahian massal," ucapnya.