Dasco Bantah Komisi II dan Baleg DPR Berebut Membahas RUU Pemilu

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah dua alat kelengkapan dewan tengah memperebutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu. Menurut Dasco, saat ini Komisi II dan Badan Legislasi DPR tidak sedang tarik menarik untuk memperoleh kewenangan membahas RUU Pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya belum pernah mendengar ada perebutan ya. Belum pernah ada perebutan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen DPR/MPR, Jakarta, pada Rabu, 30 April 2035.

Menurut Dasco, pimpinan DPR belum menindaklanjuti usulan pembahasan revisi UU Pemilu. Sehingga ia belum menentukan apakah pembahasannya lebih baik ditugaskan ke komisi teknis atau ke Badan Legislasi yang mengusulkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

"Dan juga pimpinan DPR belum kemudian mengambil keputusan bahwa kapan akan dibahas dan diserahkan kepada siapa," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerinda itu.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan belum ada keputusan soal siapa yang akan membahas perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum. Cucun berujar keputusan itu harus disepakati dalam rapat pimpinan dan disahkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Nanti kami bahas di rapat pimpinan, di Badan Musyawarah, kan semua pengambilan keputusan di Bamus nanti," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Kompleks Parlemen pada Rabu, 23 April 2025. 

Ia menyebut hingga saat ini belum menerima surat dari pimpinan Komisi II yang mengklaim telah mengajukan permohonan agar pembahasan RUU Pemilu dikembalikan ke komisi teknis. "Belum, suratnya saja belum terima. Itu kan baru dari teman-teman media katanya pimpinan komisi II kirim surat, tapi belum ada," kata Cucun.

Sebelumnya Baleg DPR menyepakati revisi UU Pemilu masuk daftar Prolegnas Prioritas 2025 dalam rapat pada 18 November 2024. Namun belakangan Baleg dan Komisi II DPR tarik menarik sama-sama ingin membahas revisi UU tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebutkan Baleg mengusulkan RUU tersebut setelah Komisi II melepas pembahasan RUU Pemilu pada saat penetapan Prolegnas 2025. 

Menurut Doli, Baleg DPR telah berdiskusi untuk melanjutkan RDPU persiapan revisi paket UU politik, yang di dalamnya termasuk UU Pemilu; UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada; dan UU Partai Politik.

“Kami melaksanakan itu sebagai bentuk tanggung jawab kami memasukkan ke dalam prolegnas,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Kamis, 17 April 2025.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan hingga kini RUU Pemilu masih menjadi tanggung jawab Baleg DPR karena RUU tersebut masuk prolegnas atas inisiatif Baleg. “Kalau mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah (membahas) perubahan prolegnas," tutur Doli.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima meminta ke pimpinan DPR agar pembahasan RUU Pemilu diberikan ke komisinya. Ia tidak ingin RUU Pemilu dibahas oleh Baleg.

"Baiknya kalau Undang-undang Pemilu itu ya di leading sector, mitra kerja, di Komisi II," ujar Bima, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Menurut Bima, RUU Pemilu tak sesuai dibahas di Baleg. "Fungsi Baleg bukan membuat undang-undang. Fungsi Baleg itu adalah sinkronisasi. Jangan sekarang ini dibalik," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan Baleg merupakan inisiator perubahan RUU Pemilu. Kendati demikian, Zulfikar sepakat dengan Aria Bima untuk mendesak agar RUU Pemilu akan dibahas oleh Komisi II.

"Yang menyiapkan perubahan UU Pemilu itu Baleg, tapi Komisi II berusaha agar itu disiapkan oleh Komisi II. Kami sudah lobi ke pimpinan dan terakhir saya bincang-bincang dengan Wakil Ketua DPR dari Golkar sudah ada arah untuk mengembalikan ke Komisi II," kata Zulfikar di kantor Bawaslu, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.

Novali Panji berkontribusi pada penulisan artikel ini

Pilihan editor: Sekolah Rakyat Akan Menggunakan Kurikulum Multi Entry-Multi Exit

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online