Dewi Sukarno Dituntut Pengadilan Jepang Sebesar Rp3 M, Disebut Lakukan PHK secara Sepihak

1 day ago 3

Kabar mengejutkan datang dari mantan istri Presiden Soekarno, Naoko Nemoto alias Dewi Sukarno. Dirinya dituntut oleh Pengadilan Buruh Jepang dengan denda 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar.

Bukan tanpa alasan, sanksi ini dijatuhkan imbas dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dua orang karyawannya. Perempuan berusia 84 tahun ini mendapatkan gugatan sejak Februari 2021.

Disebut bahwa kala itu kedua karyawan Dewi menolak untuk bekerja di kantor karena khawatir terpapar virus COVID-19. Sementara itu, sebelumnya Dewi dikabarkan melakukan perjalanan ke Indonesia.

Mendengar sikap karyawannya ini, Dewi lantas naik pitam, Bunda. Ia pun memberikan sanksi berupa PHK untuk kedua karyawan tersebut.

"Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padalah hasil tes saya negatif. Saya menderita coronafobia. Aku rasa, aku tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena aku tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakterku," ujar Dewi melansir dari laman Friday Digital.

Pada Maret 2022, dua karyawannya yang dipecat mengajukan gugatan perburuhan terhadap kantor Dewi, Office Deva Sukarno. Pengadilan Buruh Jepang sendiri merupakan sistem penyelesaian perselisihan melalui pengadilan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil.

Di Agustus 2022, keputusan dibuat untuk mewajibkan keduanya membayar biaya penyelesaian gabungan sekitar 6 juta yen atau setara dengan Rp628 juta. Namun, Dewi keberatan dengan hal tersebut sehingga berujung pada tuntutan hukum.

Lantas, seperti apa kronologi singkat perselisihan Dewi Sukarno dengan karyawannya? Baca terus ya, Bunda.

Kronologi kasus Dewi Sukarno

Dewi Sukarno

Dewi Sukarno/Foto: Instagram @dewisukarnoofficial

Merangkum dari kanal Friday Digital, pada 3 Februari 2021 Dewi Sukarno mendapatkan kabar duka bahwa sang menantu, Fritz, meninggal dunia secara tiba-tiba. Ia pun pergi ke Indonesia keesokan harinya untuk menghadiri acara pemakaman.

Pada saat itu, virus COVID-19 menyebar dengan sangat cepat ke seluruh dunia. Jepang pun berada di tengah gelombang ketiganya dan Indonesia melaporkan lebih dari 10.000 kasus baru setiap hari.

Mengingat situasi ini, para karyawan Dewi yang prihatin pun bertanya-tanya apakah Fritz meninggal karena Covid-19 atau bukan. Mereka pun khawatir jika Dewi kembali ke Jepang dengan keadaan sudah terinfeksi.

Banner Anak Perempuan Tidak Dekat dengan Ayah

Selain itu, rumah Dewi berada di gedung yang sama dengan kantornya. Para karyawan merasakan urgensi yang meningkat untuk menghindari kontak dengannya saat bekerja. Akibatnya, mereka memutuskan untuk mengadakan pertemuan dan sepakat untuk tidak datang ke kantor selama dua minggu dan memilih bekerja jarak jauh.

Rencana ini pun dilaporkan kepada Dewi pada 12 Februari 2021. Namun, hal ini lantas membuat Dewi sangat marah.

"Apa yang kamu bicarakan? Saya bukan patogen atau apapun," ujarnya.

"Maaf, tapi saya memiliki infeksi yang jauh lebih rendah daripada anda semua. Kamulah yang naik kereta dan bus. Kelalaian ini aneh. Jika kamu begitu takut, kamu tidak perlu datang. Ini sangat merepotkan. Saya benar-benar benci merasakan ketidaknyamanan ini," lanjutnya.

Setelah reaksi ini, para karyawan tampaknya tiak dapat menganggapi lebih jauh. Kemudian, pada 14 Februari 2021, tepatnya dua hari kemudian, dua orang karyawan menerima email 'pemberitahuan penghentian' dari Dewi.

Hingga saat ini, Dewi menolak untuk melakukan wawancara, Bunda. Pihaknya pun tidak ingin mengomentari apapun yang berhubungan dengan proses hukum.

"Kami menolak wawancara dan akan menahan diri untuk tidak mengomentari hal-hal yang berkaitan dengan proses pengadilan yang sedang berlangsung," ujar pihak dari kantor Dewi Sukarno.

Demikian informasi tentang Dewi Sukarno, Bunda. Semoga bisa memberikan manfaat, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Jangan lupa intip juga video vaksin COVID-19 berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]

(mua/pri)

Loading...

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online