TEMPO.CO, Jakarta - DPR akan melanjutkan pembahasan beberapa rancangan undang-undang atau RUU yang belum rampung pada periode lalu. Pembahasan sejumlah RUU yang tertunda itu bakal dilakukan setelah pimpinan komisi di DPR resmi dilantik.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. "Ya nanti (pembahasan RUU), kami tetapkan dulu pelantikan pimpinan," ujarnya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Meski begitu, dia mengatakan belum mengetahui RUU mana saja yang bakal dibahas oleh para legislator Senayan. Sebab, ujarnya, tiap-tiap komisi dan alat kelengkapan dewan atau AKD masih harus melakukan penjadwalan dengan mitra kerjanya.
"Saya akan minta kepada pimpinan-pimpinan Badan Legislasi untuk menginventarisir (RUU)," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, bahwa sejumlah RUU yang belum masuk prolegnas bakal diinventarisir oleh Badan Legislasi DPR. Hal itu dilakukan agar RUU tersebut masuk kategori undang-undang yang strategis.
"Agar dikaji, supaya kemudian bisa diproses," ucapnya.
Iklan
Salah satu RUU yang mandek sejak periode lalu ialah RUU Perampasan Aset yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Kala itu, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laloly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.
Koran Tempo edisi Senin, 12 Juni 2023, melaporkan pemerintah menyerahkan Supres untuk RUU Perampasan Aset tersebut kepada DPR sejak 4 Mei 2023. DPR pun berjanji akan membahasnya setelah masa resesi berakhir dan memasuki masa sidang pada 15 Mei 2023. Mahfud Md mengatakan pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan pada Juni 2023. Namun, hingga kini RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas oleh DPR.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.