TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta pemerintah membuat surat keputusan bersama (SKB) terkait pembatasan akses internet dan penggunaan gawai bagi anak-anak. Dia menyebut SKB tersebut melibatkan beberapa kementerian atau lembaga untuk menjadi pedoman pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel anak-anak di bawah umur.
"Pemerintah harus segera membuat SKB terkait pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak," kata Oleh Soleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Sebab, menurut dia, anak-anak di Indonesia saat ini sangat bebas mengakses internet dan menggunakan ponsel. Padahal, kata dia, konten negatif seperti iklan dan promo judi online atau daring sangat mudah diakses.
"Barangkali harus ada sterilisasi dalam penggunaan HP dan akses internet, terutama anak-anak usia dini, di bawah 15 atau 16 tahun," ucapnya.
Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk memberi perhatian terhadap persoalan tersebut dengan membuat aturan khusus terkait penggunaan internet dan HP. Gagasan tersebut disampaikan Soleh menyusul Australia yang mengesahkan aturan pelarangan penggunaan sosial media bagi anak berusia di bawah 16 tahun.
Parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang melarang siapa pun di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial, seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X. Dengan pengesahan UU tersebut, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu.