Ada 3 Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo, Menteri ATR Akan Lakukan Dua Skenario InI

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya akan melakukan pembatalan atas temuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Kami punya dua skenario," kata di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusron mulanya menjelaskan ada tiga bidang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan tersebut, tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati. Tiga bidang HGB tersebut memiliki total seluas 656,85 hektare

Tiga bidang itu dimiliki PT Surya Inti Permata seluas 285,16 hektare; PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare; dan PT Surya Inti Permata seluas 219,31 hektare.

Nusron mengatakan ketiga HGB tersebut keluar pada 1996. HGB itu mulanya diperuntukkan untuk aktivitas tambak. Namun, saat ini kondisinya sudah berbeda.

Pemerintah, kata Nusron, akan melakukan dua skenario untuk menyelesaikan masalah tersebut. Skenario pertama, pemerintah tidak akan memperpanjang izin HGB ketiga perusahaan tersebut mengingat izinnya akan berakhir tahun ini. "Februari dan Agustus akan berakhir," kata dia.

Skenario kedua, pemerintah akan menghentikan izin perusahaan tersebut karena wilayah tersebut kondisi tanahnya sudah abrasi. Kondisi tersebut membuat tanah masuk dalam kategori tanah musnah. 

Berdasarkan aturannya, pemerintah berhak menghentikan aktivitas perusahaan bila masuk kategori tanah musnah. Sebelum itu, pemerintah akan memanggil tiga perusahaan tersebut untuk melakukan klarifikasi. 

"Kita tidak bisa serta merta membatalkan. Tapi ini kan kondisinya tanah musnah. Tinggal diteken (dibatalkan) jadi tidak ada," kata Nusron. Namun, ia belum menyampaikan skenario apa yang akan diambil. 

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pesisir tidak hanya muncul di Kabupaten Tangerang, Banten, tetapi juga di laut Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lampri menyebutkan ada tiga sertifikat HGB di laut Sidoarjo, tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati.

Lampri mengatakan pihaknya juga menduga tanah di sekitar area itu mengalami abrasi atau pengikisan tanah pesisir akibat gelombang atau pasang surut laut. BPN Jatim pun juga sedang mencari dokumen yang berkaitan dengan hal itu.

Dia juga memastikan belum ada temuan pagar laut di area tersebut seperti di Jakarta. Namun dapat dipastikan ketiga HGB tersebut adalah permohonan dari dua perusahaan.

“Mungkin hasil dari pembebasan lahan. Tapi kalau memang itu pelanggaran, tentu kami batalkan,” kata Lampri. Hasil investigasi, kata dia, selesai secepatnya. Namun hasilnya akan disampaikan oleh Menteri ATR/BPN.

Tempo belum mendapatkan penjelasan dari PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

Sapto Yunus dan Hanaa Septiana berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online