FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

2 weeks ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Demo aksi 411 di Bundaran Patung Kuda Jalan MH Thamrin bubar setelah rombongan perwakilan mereka ditemui oleh pihak Kementerian Sekretariat Negara. Ketua Umum Front Persaudaraan Islam atau FPI Muhammad bin Husein Alatas mengklaim tuntutan mereka untuk mengadili mantan Presiden Joko Widodo dan menangkap pemilik akun Fufufafa sudah diterima oleh pihak Kemensetneg.

"Delegasi 411 tidak berhasil bertemu Presiden Prabowo, tetapi tuntutan kita sudah diterima oleh pihak Kementerian Sekretariat Negara," kata Husein Alatas, Senin, 4 November 2024.

Husein tidak bisa memastikan bahwa tuntutan tersebut akan ditindaklanjuti. Kendati demikian, dia berharap apa yang dituntut oleh massa aksi diketahui Presiden Prabowo dan dijadikan pertimbangan.

"Apakah aksi reuni ini berhasil? Apakah berhasil? Ya, berhasil karena tuntutan kita sudah diterima meskipun delegasi batal menemui presiden," katanya.

Setelah menyampaikan informasi tersebut, Husein pun meminta para simpatisan untuk membubarkan diri dengan tertib. Dia juga memastikan akan konsisten menggelar aksi 411 setiap tahun.

"Perjuangan kita untuk mendorong pemerintah menegakkan hukum dan keadilan tidak akan berhenti sampai di sini, saudara-saudara," kata dia , diikuti teriakan takbir oleh massa aksi.

Diberitakan sebelumnya ratusan simpatisan FPI berunjuk rasa menuntut agar mantan Presiden Joko Widodo segera diadili. Selain itu, mereka juga mendesak aparat penegak hukum menindak pemilik akun Fufufafa yang ditengarai terkait dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Adili Jokowi, tangkap fufufafa," kata salah satu orator saat menyampaikan orasinya, Senin, 4 November 2024. Adapun unjuk rasa tersebut berlangsung di bundaran Patung Kuda, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Adapun Ketua Umum FPI Muhammad bin Husein Alatas mengatakan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Presiden Jokowi. Dalam aksi tersebut, salah satunya disinggung soal dugaan keterlibatan Jokowi mengakali proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Iklan

"Pak Prabowo harus tegas mengambil sikap atas pelanggaran yang dilakukan Jokowi dan ujaran kebencian oleh Fufufafa," kata dia. Untuk itu, dia meminta agar Presiden Prabowo mengusut siapa pemilik akun Fufufafa. 

Adapun Jokowi menyebut soal penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres merupakan kewenangan partai politik. "Tanyakan, tanyakan ke partai politik. Itu wilayahnya partai politik atau koalisi partai politik atau gabungan partai politik, bukan urusan presiden," kata Jokowi saat ditanya oleh wartawan perihal tersebut, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden pada Ahad 22 Oktober 2023.

Saat ditanya apakah Gibran sudah berbicara terkait pencalonan tersebut, Jokowi mengatakan sebagai orang tua ia hanya dapat mendoakan dan merestuinya.

"Ya orang tuanya tugasnya mendoakan dan merestui keputusan semuanya. Karena (anak) sudah sudah dewasa ini jangan terlalu mencampuri urusan yang sudah diputuskan oleh anak-anak kita," katanya. "Orang tua itu hanya mendoakan dan merestui."

Husein Alatas turut menyinggung peristiwa KM 50 yang terjadi di masa Jokowi. Kasus KM 50 merupakan tragedi tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam atau FPI pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Mereka tewas ditembak personel polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.

"Kasus KM 50 adalah pelanggaran HAM yang terjadi saat Jokowi jadi presiden dan harus diusut tuntas karena belum memenuhi keadilan para korban," katanya.

Tempo masih berupaya meminta tanggapan dari Istana soal sejumlah tuntutan pengunjuk rasa. Hingga berita ini diunggah, Kepala Komunikasi Kepresidenan RI Hasan Nasbi tidak meresponspanggilan permintaan konfirmasi.

Pilihan Editor: Pramono Respons Kapan Bertemu Anies: Hanya Saya dan Bang Doel yang Tahu

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online