Hukum Lupa Qadha Puasa hingga Ramadhan Tiba

3 weeks ago 21

Jakarta -

Tak terasa dalam hitungan pekan kita sudah memasuki bulan Ramadhan ya, Bunda. Apakah Bunda sudah membayar utang puasa atau meng-qadha puasa Ramadhan?

Apa yang dimaksud dengan qadha puasa?

Qadha atau mengganti puasa wajib di luar bulan Ramadhan. Qodha diperuntukkan bagi mereka yang masih berpotensi sehat pada masa yang akan datang, misalnya, orang yang dalam perjalanan, perempuan haid, dan lain-lain.

"Orang yang sedang bepergian dan sakit mendapatkan rukhshoh untuk tidak berpuasa, sedang perempuan haid memang harus meninggalkan puasa," ungkap Ustazah Dewi Masyithoh, M.Ag, dari Majelis Tabligh dan Ketarjihan PP 'Aisyiyah kepada HaiBunda.

Perintah meng-qadha bisa dibaca dalam Al-Qur'an Surat al-Baqarah (2):184,


اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dan hadis Rasulullah SAW. yang diriwayatkan Ibn Abbas ra. yang berbunyi:


حديث ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ: نَعَمْ قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضى

Artinya: Ibn Abbas ra. berkata, "Seorang datang bertanya kepada Nabi saw., "Ya Rasulullah, ibuku meninggal sedang ia berutang puasa sebulan, apakah boleh aku menggadhai untuknya? Jawab Nabi SAW., "Ya. Utang kepada Allah lebih patut dibayar (diqadha)". (Bukhari. Muslim)

Bagaimana cara qadha puasa?

Ustazah Dewi menjelaskan, cara mengganti (qadha) puasa, yaitu dengan berpuasa hari di luar bulan Ramadhan, sesuai dengan hadis dari 'Aisyah istri Rasulullah SAW. Dahulu, Aisyah ra. pernah menunda qadha puasa Ramadhan hingga bulan Syakban. Dari Abu Salamah, ia pernah mendengar 'Aisyah berkata,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ


"Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban." (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146).

Meskipun boleh menunda qadha puasa, yang lebih afdal adalah dengan menyegerakannya dan tidak ditunda-tunda

Niat puasa qadha puasa

Qadha puasa hendaknya diniatkan beribadah karena Allah SWT. Dasar keharusan niat berpuasa karena Allah:

مَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ ۝

Mereka tidak diperintah, kecuali untuk menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif (istikamah), melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus (benar). [QS. al-Bayyinah (98): 5].

Rasulullah SAW. bersabda,

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul- Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya,maka hijrahnya kepada yang ia tuju. (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907]

عَنْ حَفْصَة أُمِّ اْلمُؤْمِنِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ. .[رواه الخمسة، الصنعاني,١٥٣,٢]

Artinya dari Hafsah Ummul Mukminin ra bahwa Nabi saw bersabda : Barangsiapa tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya."

Mengenai lafal niat puasa Qadha tidak ditemukan hadisnya.

Bagaimana jika lupa jumlah hari utang puasa Ramadhan?

Jika berada dalam kondisi tidak mengetahui atau lupa jumlah hari untuk melakukan qadha puasa Ramadhan, alangkah baiknya menentukan jumlah hari maksimum. 

"Kelebihan hari qadha puasa lebih baik daripada kurang. Kelebihan hari qadha tersebut akan menjadi ibadah sunnah yang tentunya memiliki nilai tersendiri," tutur Ustazah Dewi.

Hukum telat qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba

Surat al-Baqarah ayat 184 menyebutkan: "Orang yang berhalangan puasa, wajib menggantinya di hari-hari yang lain." Apa yang tersirat dalam ayat tersebut ialah mengganti (menyahur) puasa pada tahun itu juga. Artinya, waktunya adalah mulai bulan Syawal sampai Ramadhan berikutnya. 

"Jikalau toh tidak mampu, ayat di atas memberi jalan keluar, yaitu memberi fidyah. Dengan demikian, pada bulan Ramadhan berikutnya sudah terpenuhi kewajibannya, yaitu menyahur puasa yang ditinggalkannya dengan berpuasa atau membayar fidyah," ujar Ustazah Dewi.

Lebih lanjut Ustazah Dewi menjelaskan, dalam Q.S. al-Baqarah ayat 184 tidak ada keterangan batas akhir waktu kapan batas harus meng-qadha puasa Ramadhan. Meskipun demikian, baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya. Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadhan berikutnya. 

Sementara itu, jika keterlambatan qadha puasa disebabkan karena kelalaian atau sikap abai, maka hendaknya beristighfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadhan berikutnya.

Hukum sengaja tidak mengganti puasa

Ustazah Dewi mengungkapkan, mengganti puasa Ramadhan adalah perintah agama sehingga seorang Muslim tentu harus menaatinya. Penangguhan, penundaan, atau bahkan ketidakmampuan meng-qadha puasa karena adanya masaqqoh (kondisi berat/sulit) seperti sakit atau hamil maka tidaklah berdosa.

"Namun, apabila tidak meng-qadha puasa karena unsur kesengajaan tanpa halangan secara syara, maka hal itu dilarang untuk dilakukan," tutur Ustazah Dewi.

Batas waktu mengganti utang puasa Ramadhan tahun lalu

Adapun waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan, dan berdasarkan keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadha).

"Meskipun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya," kata Ustazah Dewi.

Cara qadha puasa Ramadhan yang sudah beberapa tahun lalu

Surat al-Baqarah ayat 184 menyebutkan: "Orang yang berhalangan puasa, wajib menggantinya di hari-hari yang lain." Apa yang tersirat dalam ayat tersebut ialah mengganti (menyahur) puasa pada tahun itu juga.

Artinya, sesudah bulan Syawal sampai Ramadhan berikutnya. Jikalau toh tidak mampu, ayat di atas memberi jalan keluar. Yaitu memberi fidyah. Dengan demikian, pada bulan Ramadhan berikutnya sudah terpenuhi kewajibannya, yaitu menyahur puasa yang ditinggalkannya dengan berpuasa atau membayar fidyah.

Apakah boleh puasa Senin Kamis dibarengi dengan qadha puasa Ramadhan?

Ustazah Dewi mengungkapkan, kita dudukkan dahulu posisi menyahur puasa dan puasa Senin Kamis. Menyaur puasa hukumnya adalah wajib, sedangkan puasa Senin Kamis hukumnya sunat. Maka harus dikerjakan sendiri-sendiri atau terpisah. Tidak dirangkap. 

"Seperti halnya, dalam salat salat wajib dan sunat tidak boleh dirangkap, misalnya, salat Subuh dikerjakan sekaligus dengan salat sunat qabliyahnya. Jadi, ya harus dikerjakan sendiri-sendiri," tuturnya.

Selanjutnya, masalah puasa merupakan bagian dari masalah ibadah mahdah, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an maupun hadis. Karena dalam Al-Qur'an maupun hadis tidak ada yang menuntunkan dapat dilaksanakan bersamaan antara puasa wajib dan sunah, maka pelaksanaannya hendaknya dilakukan secara terpisah dan sendiri-sendiri.

Siapa saja yang bisa membayar utang puasa Ramadhan dengan fidyah?

Orang-orang yang memiliki uzur, seperti orang sakit yang berat untuk membayar utang puasa, pekerja berat, atau perempuan hamil.

(som/som)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online