Jakarta -
Setiap Muslim dianjurkan untuk mengganti puasa sebelum Ramadhan berikutnya. Namun, hukum Qadha puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban sering kali menjadi pertanyaan banyak orang.
Beberapa dari mereka beranggapan bahwa tidak dianjurkan berpuasa setelah Nisfu Syaban. Lantas, bagaimana pandangan para ulama terkait hal ini?
Dalam buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa karya Nur Solikhin, puasa Qadha harus disegerakan. Haram hukumnya menjalankan puasa sunnah, jika puasa wajib yang ditinggalkan belum dikerjakan.
Bahkan, anjuran untuk menjalan puasa Qadha juga tercantum dalam firman Allah SWT surah Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi sebagai berikut:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn
Artinya:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Hukum puasa Qadha setelah Nisfu Syaban
Dilansir dari laman detikcom, banyak ulama yang memberikan pandangan berbeda terkait hukum berpuasa setelah Nisfu Syaban. Salah satunya adalah Buya Yahya yang mengatakan ada dua pendapat dalam Mazhab Imam Syafi’i mengenai puasa setelah Nisfu Syaban, yaitu haram dan makruh.
Bagi yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa atau utang puasa, maka tidak diperbolehkan untuk berpuasa setelah Nisfu Syaban.
Namun, bagi orang-orang yang memiliki utang puasa atau Qadha Ramadhan dan kebiasaan melaksanakan puasa sunnah, maka diperbolehkan untuk berpuasa setelah Nisfu Syaban.
Ia juga menjelaskan bahwa jumhur utama mengatakan sunnah hukumnya berpuasa setelah Nisfu Syaban. Meskipun begitu, ada cara yang dapat diikuti umat Muslim yang ingin berpuasa setelah Nisfu Syaban, khususnya Qadha Ramadhan, berdasarkan hadis berikut ini:
Nabi SAW bersabda, “Jangan kau mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali satu orang berpuasa di sebelum Nisfu Syaban”.
Jadi, Muslim yang ingin mengerjakan puasa Qadha, dapat mulai berpuasa sejak sehari sebelum Nisfu Syaban.
Pendapat yang sama juga dijelaskan oleh Habib Ahmad Alhabsyi yang mengatakan larangan untuk berpuasa Qadha setelah Nisfu Syaban mengacu pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud.
Rasulullah SAW bersabda,
إذا انتصف شعبان فلا تصوموا
Idzaan-tashafa sya'baana falaa tashuumuu
Artinya:
"Kalau kalian sudah masuk pertengahan bulan Syaban, maka hendaklah kalian jangan berpuasa." (HR Abu Daud)
Lebih lanjut, ia mengatakan larangan tersebut diperuntukkan bagi orang-orang yang memulai puasanya pada saat itu tanpa sebab. Sementara itu, bagi mereka yang memiliki alasan untuk berpuasa setelah Nisfu Syaban, diperbolehkan.
Nah, itulah penjelasan terkait hukum berpuasa Qadha Ramadhan setelah Nisfu Syaban yang dapat Bunda pahami. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)