TEMPO.CO, Jakarta - Jemaah Ahmadiyah menyatakan akan tetap mengelar jalsah salanah atau pertemuan tahunan di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, meski sempat dilarang oleh pemerintah setempat. Pemerintah Kuningan sebelumnya melarang kegiatan yang akan digelar pada 6-8 Desember 2024 itu karena alasan keamanan.
“Kami tidak akan membatalkan atau menunda acara ini,” begitu bunyi pernyataan yang dirilis secara resmi oleh Jemaah Ahmadiyah Manislor pada Kamis, 5 Desember 2024.
Jemaah yang terdiri dari ratusan warga Manis Lor ini menyebut panitia sudah mengeluarkan banyak biaya, tenaga, dan pikiran. Mereka ingin tetap melanjutkan acara tersebut. Mereka juga mengklaim jalsah salanah Ahmadiyah Indonesia ini sudah mengantongi izin dari Kepala Desa Manislor.
Dalam pernyataan sikap yang juga berisi tanda tangan para anggota, jemaah Ahmadiyah Manis Lor meminta aparat dan regulator lokal melindungi acara tersebut. “Kami mohon kepada seluruh aparat kepolisian dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) agar melindungi kegiatan kami.”
Mengutip laman resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan, keputusan untuk melarang kegiatan Jemaah Ahmadiyah ini diambil dalam rapat yang digelar bersama oleh Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Penjabat Bupati Kuningan, Agus Toyib, menyatakan kegiatan Ahmadiyah dilarang, baik di dalam maupun di luar kawasan Kuningan, agar situasi tetap kondusif,
“Kami Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak mengizinkan dan melarang kegiatan jalsah salanah,” ujar Agus melalui keterangan resmi pada Rabu, 4 Desember 2024.
Di sisi lain, organisasi sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Masyarakat untuk Toleransi (Formassi) Jawa Barat, LBH Bandung, dan Jaringan Kerja Antarumat Beragama (Jakatarub), mengecam tindakan Pemda Kuningan. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Penjabat Gubernur Jawa Barat Ney Machmudin, dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk menjamin kebebasan berkumpul dan beragama bagi jemaah Ahmadiyah.
“Serta membatalkan keputusan Forkopimda Kuningan yang inkonstitusional tersebut,” kata Ketua Pengurus YLBHI, Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulis, pada 4 Desember lalu.
Menurut Isnur, pelarangan dan ancaman pembongkaran terhadap jalsah salanah itu bertentangan dengan konstitusi dan melanggar ketentuan hak asasi manusia. Adanya dugaan penolakan dari masyarakat terhadap kegiatan jemaah Ahmadiyah, kata dia, seharusnya bisa dimediasi oleh pemerintah.
YLBHI dan beberapa organisasi sipil lainnya meminta Pemda Kuningan menonjolkan nilai toleransi dan prinsip HAM, yaitu dengan melindungi pertemuan tahunan Almadiyah di Desa Manis Lor. Mereka juga mendesak Presiden Prabowo, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri untuk menindak perangkat pemerintah yang menolak forum tahunan Ahmadiyah tersebut. Tempo sempat mencoba mengontak Isnur pada Kamis malam, 5 Desember 2024, untuk mengetahui perkembangan ihwal masalah ini, namun belum bersahut hingga artikel ini dimuat.
Anastasya Lavenia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.