TEMPO.CO, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo menaikkan gaji hakim melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Aturan itu ditandatangani pada 18 Oktober, dua hari sebelum Jokowi lengser.
Situs Kementerian Sekretariat Negara baru saja mengunggahnya pada Selasa, 22 Oktober 2024. Kenaikan gaji bagi hakim berpredikat baik dilakukan dua bulan setelah pemberitahuan diterbitkan.
Hakim yang berpredikat amat baik dan patut jadi teladan mendapatkan kenaikan gaji istimewa. Mereka langsung menerima kenaikan gaji setelah pemberitahuan. Kenaikan gaji berikutnya bakal dipercepat.
Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Hakim golongan III mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp 2.785.700 dan paling besar Rp 5.180.700. Dalam aturan sebelumnya, gaji pokok hakim golongan III paling kecil Rp 2.064.100 dan paling besar Rp 3.179.100.
Sementara hakim golongan IV menerima gaji pokok paling kecil Rp 3.287.800 dan paling besar Rp 6.373.200. Sebelumnya, gaji pokok hakim golongan IV paling kecil Rp 2.436.100 dan paling besar Rp 3.746.900.
Jokowi juga menaikkan tunjangan jabatan para hakim. Hakim tingkat pertama mendapatkan tunjangan jabatan Rp 11.900.000 hingga Rp 37.900.000 tergantung posisi yang mereka duduki.
Iklan
Sementara itu, hakim tingkat banding mendapat tunjangan jabatan Rp 38.200.000 hingga Rp 56.500.000. Pada aturan sebelumnya, tunjangan untuk hakim tingkat pertama Rp 8.500.000 hingga 27.000.000. Hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan Rp 27.200.000 hingga Rp 40.200.000.
PP 44 Tahun 2024 juga mengatur kenaikan gaji berkala. Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan, sesuai Pasal 3D. Pertama, telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala. Kedua, penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah baik.
Awal Oktober ini, ribuan hakim merencanakan cuti bersama sebagai bentuk protes atas kurangnya kesejahteraan hakim di Indonesia. Adapun, jumlah hakim yang akan mengikuti aksi cuti bersama se-Indonesia terus bertambah. Mulanya, hakim yang mengikuti gerakan ini sekitar 1.300-an. Hingga Jumat, 4 Oktober, ada 1.748 hakim yang menyatakan siap ikut aksi cuti bersama. Adapun saat ini, jumlah hakim di Indonesia mencapai 7.700 orang.
Pilihan Editor: Jokowi Pensiun Pulang Kampung ke Solo, Dapat Rumah di Colomadu dan Uang Pensiun Rp 30,2 Juta per Bulan