TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belakangan terpantau dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mulai dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, hingga teranyar Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hasto dipanggil sebagai saksi dalam dua kasus. Pertama kasus suap kader PDIP Harun Masiku terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Kedua terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Teranyar, Hasto jadi tersangka dalam kasus Harun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Yasonna Laoly diperiksa KPK juga terkait kasus Harun Masiku. Bersama Hasto, kini dia dicekal bepergian ke luar negeri. Adapun Ahok dipanggil lembaga antirasuah soal kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun anggaran 2011-2014. Diketahui, kasus ini membuka lorong baru pada Juli 2024 lalu.
KPK panggil Ahok
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memenuhi panggilan KPK pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu. Dia diperiksa sebagai saksi pengusutan dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun anggaran 2011-2014. Ahok mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini hanya mengkonfirmasi keterangan sebelumnya.
“Kita udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepet karena udah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi aja,” katanya usai menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus korupsi di Pertamina ini, mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan telah divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta. Dia diganjar hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Pada Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini pengembangan penyidikan. “Dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024.
Terkini, usai diperiksa KPK, Ahok menyatakan tak mengetahui detail perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, sebab, kasus tersebut tidak terjadi di zamannya. “Cuman kita yang temukan, waktu zaman saya jadi Komut,” ujarnya.
Menurut dia, kontrak antara Pertamina dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC, sudah terjadi sebelum dirinya bergabung dengan perusahaan pelat merah itu. Dugaan penyimpangan itu ditemukan pada Januari 2020.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didampingi kuasa hukumnya usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. Hasto diperiksa selama lebih dari 4 jam soal kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). TEMPO/Ilham Balindra
KPK panggil Hasto
KPK memanggil Hasto pada Juni 2024 lalu seiring dibukanya kembali kasus Harun setelah mengendap sejak yang bersangkutan hilang pada awal Januari 2020. Adapun kasus ini kembali masuk dalam radar KPK setelah memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangannya soal keberadaan politikus PDIP itu.
KPK lantas memanggil Hasto pada 10 Juni. Usai pemanggilan ini sempat terjadi polemik lantaran penyidik KPK menyita ponsel Sekjen PDIP itu. Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024, Hasto kesal atas tindakan penyidik yang menyita ponsel dan tas miliknya tanpa izin.
Pada Agustus, KPK kembali memanggil Hasto sebagai saksi. Tapi kali di kasus berbeda. Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur.
Hasto awalnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada 16 Agustus. Namun, pada 12 Agustus 2024, Hasto mengajukan permohonan agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang dan pihak KPK menjadwalkan pemeriksaannya menjadi Selasa, 20 Agustus 2024.
Diketahui, Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya.
Perkara itu lantas terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi. Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Terkin, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan orang dekatnya, Donny Tri Istiqomah, menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Suap itu diberikan agar KPU melantik calon legislator dari PDIP, Harun Masiku, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hasto ditengarai mendukung Harun menggantikan Riezky Aprilia yang lolos ke Senayan menggantikan caleg PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum dilantik.
“HK (Hasto Kristiyanto) mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustiani Tio Fridelina Sitorus),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di kantornya, Selasa, 24 Desember 2024.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tiba untuk menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 18 Desember 2024. ANTARA/Muhammad Ramdan
KPK panggil Yasonna Laoly
Untuk mendalami kasus Harun, KPK juga memanggil Mantan Menkumham Yasonna Laoly pada 18 Desember 2024. Ia diperiksa terkait keberadaan Harun. Namun Usai menjalani pemeriksaan, Ia mengaku penyidik KPK tidak menanyakan soal keberadaan koleganya di PDIP itu.
“Tidak, tidak ada (pertanyaan soal keberadaan Harun Masiku),” kata Yasonna usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.
Yasona mengatakan materi soal Harun Masiku dalam pemeriksaan terhadap dirinya adalah soal data perlintasan imigrasi Harun Masiku. Materi tersebut dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Yasonna dalam kapasitasnya sebagai Menkumham.
“Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya.
Awalnya, pemeriksaan Yasonna oleh KPK telah dijadwalkan pada Jumat, 13 Desember 2024. Namun, Yasonna tidak hadir. Yasonna menyampaikan ke penyidik KPK bahwa tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena sudah ada agenda lain yang terjadwal sebelumnya. Ia lalu meminta penjadwalan ulang untuk dilakukan.
Pada 27 Desember 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Yasonna Laoly pada 24 Desember 2024 selama enam bulan. Selain kepada Yasonna, pencekalan juga ditujukan kepada Hasto.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.