Kalah di Pilkada Belitung Timur, Anak Yusril Gugat ke MK

1 month ago 27

TEMPO.CO, Belitung Timur - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur, Burhanuddin dan Ali Reza Mahendra, menggugat hasil pilkada Kabupaten Belitung Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai dinyatakan kalah melawan pasangan Kamaruddin Muten dan Khairil Anwar.

Ali Reza adalah anak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Tim hukum pasangan Burhanuddin dan Ali Reza Mahendra, Gugum Ridho Putra, mengatakan telah melakukan langkah hukum melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Kamaruddin Muten dan Khairil Anwar ke Mahkamah Konstitusi.

"Secara resmi, kami telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada Kabupaten Belitung Timur ke MK pada Kamis malam kemarin," ujar Gugum kepada wartawan, Sabtu, 7 Desember 2024.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Belitung Timur, Ali Reza Mahendra yang maju sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan calon inkumben Burhanuddin hanya meraih 23.301 suara. Pasangan nomor urut 01 yang didukung Partai Golkar, Gerindra, PBB, PKS, PAN dan Demokrat itu kalah dari pasangan nomor urut 02, Kamaruddin Muten dan Khairil Anwar.

Pasangan Kamaruddin Muten dan Khairil Anwar yang didukung PDIP, Nasdem, Hanura, PKB, PPP dan Perindo mampu meraih suara terbanyak dengan 44.949 suara.

Gugum menuturkan dalil hukum yang menjadikan alasan pihaknya melapor ke MK adalah kecurangan secara masif menjanjikan dan memberikan uang, serta materi lainnnya yang diduga kuat dilakukan pasangan Kamaruddin Muten dan Khairil Anwar.

"Upaya curang tersebut dilakukan untuk memengaruhi pemilih karena dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Kami punya bukti cukup adanya pembagian uang secara massif yang dilakukan hampir di semua kecamatan," ujar dia.

Gugum berharap permohonan gugatan tersebut dapat dikabulkan mengingat MK sudah beberapa kali membatalkan kemenangan calon yang meraih suara terbanyak dan memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) setelah menemukan bukti terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif.

"Meski semua pelanggaran telah diproses pengawas pemilihan, MK bisa mengambil alih pemeriksaan. Kami sudah memproses semua pelanggaran money politics yang terjadi dan sudah menjadikannya sebagai bukti laporan di MK," ujar dia.

Ketua Tim Pemenangan Kamaruddin Muten dan Khairil Anwar, Fezzi Uktolseja, menyatakan siap menghadapi gugatan yang disampaikan oleh pasangan nomor urut satu tersebut.

"Gugatan itu hak yang bersangkutan dan sah-sah saja. Kalau ada dirasa hasil yang tidak sesuai, memang MK salurannya. Kami lihat nanti seperti apa. Yang jelas kami juga sudah berkoordinasi dengan tim hukum kami," ujar dia.

Fezzi menambahkan materi detail gugatan yang disampaikan oleh tim pasangan Burhanuddin dan Ali Reza Mahendra belum diketahui oleh pihaknya. Fezzi menyebutkan bahwa pihaknya baru mengetahui kabar ada gugatan saja yang sudah didaftarkan ke MK.

"Kami melihat mereka baru mendaftar. Nanti kita lihat apakah itu bisa disidangkan atau tidak. Kalau bisa disidangkan, kami siapkan strategi terkait gugatan. Intinya kita tidak ada masalah. Kalau materi gugatannya apa saja kita belum tahu detail," ujar dia.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online