Ketahui Hak Warisan untuk Bayi dalam Kandungan

23 hours ago 6

Jakarta -

Dalam Islam, aturan seputar warisan harus sesuai dengan syariah dan berlaku untuk setiap muslim. Aturan-aturan ini ketat dan tidak berbeda dari orang ke orang, yang merupakan perbedaan utama antara wasiat Islam dan wasiat konvensional, Bunda.

Meskipun pembagian tetap kekayaan seseorang diuraikan dalam Syariah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam setiap kasus. Mewariskan atau 'memberi hadiah' juga diperbolehkan dalam wasiat Islam, mengingat syarat-syarat tertentu juga terpenuhi.

Mengenai warisan, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 11:


يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٞۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِي بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعٗاۚ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا


Allah telah memerintahkan kepadamu tentang anak-anakmu, yaitu: bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak perempuanmu dua atau lebih, maka bagi mereka dua pertiga dari harta warisan. Jika anak perempuan itu hanya seorang, maka bagi perempuan itu setengahnya. Dan untuk kedua orang tua, bagi masing-masing dari mereka seperenam dari harta warisannya, jika ia meninggalkan anak. Jika ia tidak mempunyai anak, sedangkan kedua orang tuanya saja yang mewarisi, maka bagi ibunya sepertiga. Jika ia mempunyai saudara laki-laki, maka bagi ibunya seperenam, setelah ada wasiat atau hutang. Kedua orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. (Bagian) itu adalah kewajiban Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS.An-Nisa 4:11)

Lantas, bagaimana dengan hak waris bayi dalam kandungan? Simak penjelasannya mulai dari syarat hingga perhitungannya, Bunda.

Syarat hak waris bayi dalam kandungan

Mengutip buku Pendidikan Agama Islam Fiqh Munakahat dan Waris karya Dr.H.Muhiyi Shubhie, MM, bayi dalam kandungan berhak menerima waris dengan memenuhi dua persyaratan yaitu:

1. Janin tersebut diketahui secara pasti keberadaannya dalam kandungan ibunya ketika pewaris wafat. Syarat pertama berdasarkan Aisyah r.a: Tidaklah janin akan menetap dalam rahim ibunya melebihi dari dua tahun sekalipun berada dalam falkah migzhal.

2. Bayi dalam keadaan hidup ketika keluar dari perut ibunya, sehingga dapat dipastikan sebagai anak yang berhak mendapat warisan. Tanda kehidupan tampak jelas bagi bayi tersebut yaitu menangis, bersin, mau menyusu ibunya dan lainnya.

Pembagian warisan untuk bayi dalam kandungan menurut mazhab

Dilansir detikcom, para imam mazhab berbeda pendapat dalam menentukan bagian warisan bagi bayi dalam kandungan, Bunda. Imam Malik dan Syafi'i berpendapat, bagian warisan bagi bayi tersebut sebesar bagian empat orang anak laki-laki dan empat orang anak perempuan.

Sementara, Imam Hanafi mengatakan bayi dalam kandungan mendapat bagian sebesar bagian seorang anak laki-laki. Sebab, menurut mazhab ini, lazimnya sang ibu akan melahirkan seorang anak, sedangkan lebih darinya (kembar) masih merupakan praduga.

Ada juga pendapat yang membagi besaran warisan bayi dalam kandungan berdasarkan tiga kemungkinan. Dijelaskan dalam buku Fiqh Mawarits: Antara Teori dan Praktek karya Saifullah M. Yunus, berikut kemungkinannya:

  • Dianggap mendapat bagian yang terbanyak dari pihak laki-laki, yakni 17/24
  • Dianggap mendapat bagian yang terbanyak dari pihak laki-laki, yakni 3/8
  • Dianggap mendapat satu bagian jika berkedudukan sebagai anak saudara seibu, yakni 1/6

Pada dasarnya perbedaan pendapat mengenai bagian warisan untuk bayi dalam kandungan ini mengacu pada jumlah anak, jenis kelamin, dan hubungan anak dalam kandungan dengan orang yang meninggal, Bunda.

Menurut kesepakatan ulama mazhab, bayi yang lahir melebihi batas maksimal (6 bulan) dari wafatnya si ayah, maka ia tidak berhak menerima warisan, Bunda.

Kriteria perhitungan waris untuk bayi dalam kandungan

Dikutip dari buku Fiqh Mawaris Problematika dan Solusi karya Hasanudin, B.Sc., M.Sy, untuk menghitung hak waris anak yang masih dalam kandungan, maka kita harus menghitung waris dengan beberapa perkiraan. Karena keadaan bayi yang ada dalam kandungan belum bisa pastikan keadaannya. Apakah lahir laki-laki, perempuan, atau bahkan kembar dua perempuan dan atau laki-laki?

Dengan demikian, dibuat tiga perhitungan, Bunda. Perhitungan satu laki-laki satu perempuan dan dua anak perempuan. Untuk kembar dua anak laki-laki atau laki-laki dan perempuan tidak perlu dihitung tidak menjadi masalah. Karena mereka akan mendapatkan bagian yang sama yaitu asabah kendati pada perhitungan akhir akan berbeda.

Kriteria-kriteria perhitungan waris anak dalam kandungan sebagai berikut:

1. Jika anak yang masih ada dalam kandungan tidak akan mendapatkan warisan karena terhalang oleh waris yang lain, maka harta warisan tidak dimauqufkan dan dibagikan kepada ahli waris yang ada. 

2. Jika anak masih dalam kandungan saja yang mendapatkan warisan jika ia lahir, maka seluruh harta dimauqufkan dan menunggu anak tersebut lahir.

3. Jika anak tersebut tidak terhalang oleh ahli waris yang lain dan begitu juga sebaliknya, maka sebagian harta dimauqufkan. Dalam hal ini semua ahli waris mengambil bagian terkecil dari beberapa kemungkinan. Kemudian selebihnya dimauqufkan menunggu sang anak lahir.

Contoh perhitungan warisan bayi dalam kandungan

Misalnya, jika seseorang wafat dan meninggalkan harta Rp1 miliar dengan ahli waris: Menantu yang sedang hamil dari anaknya yang laki-laki dan saudara laki-laki seibu. Maka penyelesaiannya:

Pada kasus ini, seorang saudara seibu akan akan terhalang oleh anak yang masih ada dalam kandungan baik laki-laki maupun perempuan. Namun, jika anak yang berada dalam kandungan meninggal dalam kandungan, seluruh harta untuk saudara seibu. Maka harta warisan dimauqufkan semuanya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online