Kolonel Inf Farid Yudho Dwi Leksono Dangrup A Paspampres Jadi Perisai Prabowo dan Keluarga

1 week ago 13

TEMPO.CO, Jakarta - Kolonel Inf Farid Yudho Dwi Leksono resmi menjabat sebagai Komandan Grup A (Dangrup A) Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), yang bertanggung jawab sebagai "perisai hidup" Presiden Prabowo Subianto dan keluarganya. Acara serah terima jabatan Komandan (Dan) Grup A Paspampres berlangsung di Markas Komando Paspampres di Tanah Abang, Jakarta, pada Jumat, 13 Desember 2024. 

Komandan Paspampres Mayjen TNI Achiruddin, dalam amanatnya, menekankan serah terima jabatan merupakan bagian dari regenerasi kepemimpinan yang diharapkan membawa ide-ide baru. Dia juga berpesan kepada para perwira yang mengemban tugas baru di lingkungan Paspampres bekerja sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Profil Kolonel Inf Farid Yudho Dwi Leksono

Dikutip dari Antara, Kolonel Inf Farid Yudho Dwi Leksono merupakan prajurit TNI Angkatan Darat dari satuan Kopassus. Ia berpengalaman di satuan tempur, satuan pendidikan, dan satuan kewilayahan TNI AD. Lulusan Akmil 2001 ini pernah menjabat sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1422/Maros di Sulawesi Selatan. 

Farid kemudian ditunjuk menjadi Komandan Depo Pendidikan, Latihan, dan Tempur (Dodiklatpur) Rindam XIV/Hasanuddin. Ia juga pernah bertugas Asisten Intelijen (Asintel) Kopassus, dan Asisten Operasi (Asops) Paspampres. Pada 2023, ia menjadi satu perwira dari tujuh perwira yang naik pangkat satu tingkat menjadi Letkol di lingkungan Kopassus. 

Tugas Grup A Paspampres

Grup A Paspampres merupakan satuan di lingkungan Paspampres yang bertugas mengawal fisik secara langsung dalam jarak dekat Presiden beserta keluarganya. Pasukan ini bermarkas di Jakarta dengan mengemban motto satuan “Berani Setia Waspada”. Grup A Paspampres berkekuatan 4 Detasemen.

Dikutip dari Tniad.mil.id, Paspampres adalah perisai sekaligus etalase simbol negara dan simbol pemerintahan. Paspampres juga harus memberikan perlindungan kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya, obyek VVIP, serta tugas-tugas protokoler khusus kenegaraan.

Selain itu, Paspampres bertanggung jawab terhadap keamanan keluarga wakil presiden. Paspampres juga melakukan pengamanan terhadap upacara kenegaraan yang dilakukan di Istana Kepresidenan atau di luar lokasi tersebut. Umumnya, anggota Paspampres dipilih dari tiga matra Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Dikutip dari Ppid.tni.mil.id, Paspampres memiliki sejumlah fungsi Utama. Adapun di antaranya sebagai berikut:

1. Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.

2. Mengamankan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.

3. Pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.

4. Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP  dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.

5. Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnya.

6. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

Di sisi lain, gaji seorang Paspampres disesuaikan berdasarkan pangkat atau jabatan di kesatuan TNI. Besaran gaji pokok anggota Paspampres sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.16 Tahun 2019. Adapun gaji paspampres terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Satuan TNI.

Pilihan Editor: Asal Usul Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online