Komentar Yusril Soal Peristiwa 1998 Ditanggapi Mahfud MD hingga Respons Menteri HAM Natalius Pigai

4 weeks ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra dipilih oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Bersama 47 menteri lainnya di Kabinet Merah Putih, ia dilantik oleh presiden pada Minggu malam, 20 Oktober 2024. Baru saja Yusril dilantik, namanya terus disoroti lantaran menganggap peristiwa 1998 bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

1. Klarifikasi

Yusril mengklarifikasi pernyataannya soal peristiwa 1998, bukan pelanggaran HAM berat. Menurut Yusril, pernyataannya disalahpahami, karena dia mengeklaim tidak terlalu mendengar pernyataan wartawan.

"Kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide atau kah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

2. Tanggapan Mahfud Md

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md. merespons pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat. Menurut Mahfud, Yusril tak berhak memberikan pernyataan tersebut karena bukan kewenangannya.

"Menurut Undang-Undang, yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan menteri koordinator. Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM, itu menurut Undang-Undang," kata Mahfud saat ditemui di kompleks Kementerian Pertahanan, Selasa, 22 Oktober 2024.

3. Komentar Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM merespons pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tentang tragedi 1998. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan lembaganya telah melakukan penyelidikan pro-justitia terhadap sejumlah tragedi yang terjadi pada 1997 dan 1998. Tragedi itu di antaranya peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Trisakti dan Semanggi 1-2 pada 1998-1999.

"Komnas HAM menemukan adanya pembunuhan, penghilangan paksa, perampasan kebebasan, dan kemerdekaan fisik," kata Anis saat dihubungi oleh Tempo, Senin, 21 Oktober 2024.

4. Respons dari Menteri HAM Natalius Pigai

Iklan

Menteri HAM Natalius Pigai, yang berada di bawah koordinasi Yusril, sempat ditanya wartawan mengenai peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat. Pigai ditanya wartawan mengenai pernyataan Yusril itu ketika sesi wawancara cegat atau doorstop di Kantor Direktorat Jenderal HAM, Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2024.

Sesi wawancara cegat di Kantor Direktorat Jenderal HAM sudah berlangsung selama sekitar 12 menit ketika Pigai mendapat pertanyaan soal perkataan Yusril. Moderator hendak mengakhiri sesi wawancara tersebut saat Pigai mendapat satu pertanyaan lagi soal kekerasan pada 1998.

Wartawan kemudian memotong moderator tersebut. “Pak, satu lagi. Pagi tadi Pak Yusril sempat bilang tragedi 98 bukan pelanggaran HAM berat. Bagaimana tanggapan Bapak sebagai Menteri HAM?” kata wartawan yang bertanya kepada Pigai.

Pigai meminta izin kepada moderator jika diperbolehkan menjawab satu lagi pertanyaan. “Saya di sini mengikuti moderator, saya tidak bisa melangkahi. Silakan. Bagaimana?” tanya Pigai kepada moderator dari Kementerian HAM tersebut. Moderator kemudian menutup sesi wawancara cegat.

5. Peristiwa 1998 Menurut Yusril

Sehari setelah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril langsung membuat pernyataan kontroversi. Ia mengatakan, peristiwa 1998 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

"Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing. Mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan kita (pada) 1960-an," kata Yusril setelah pelantikan sebagai anggota Kabinet Merah Putih, Senin, 21 Oktober 2024. 

Menurut Yusril, tidak semua kejahatan HAM bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat meskipun kejahatan tersebut melanggar HAM. Pernyataan Yusril tersebut menjadi bentuk pengingkaran terhadap keputusan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM sudah menegaskan sebanyak 12 peristiwa kekerasan sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu.

DANIEL A. FAJRI | NANDITO PUTRA | NOVALI PANJI NUGROHO | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Mahfud Md Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online