TEMPO.CO, Mataram - Tiga orang warga negara Australia dijatuhi sanksi tak boleh mendaki Gunung Rinjani selama lima tahun. Sanksi itu dijatuhkan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) lantaran mereka nekat Mendaki Rinjani yang berstatus tertutup untuk pendakian.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Yarman kepada Tempo, Selasa, 4 Maret 2025, menjelaskan bahwa aktifitas pendakian ilegal ketiga WNA itu diketahui pada hari Minggu, 2 Maret 2025. "Aktifitas mereka terpantau CCTV," kata Yarman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas BTNGR kemudian melakukan pemantauan, menunggu ketiga pendaki itu di pos-pos jaga di jalur pendakian Sembalun. "Tapi hingga Minggu malam, tidak ada tanda-tanda mereka turun," kata Yarman.
Belakangan pada di hari Senin diperoleh informasi bahwa ketiga WNA itu sudah berada di sebuah penginapan di Sembalun."Kemungkinan mereka turun tengah malam, saat petugas kami lengah, maklum sedang bulan Puasa," kara Yarman.
Petugas kemudian mendatangi mereka dan menyampaikan pelanggaran yang mereka lakukan, "Mereka kami BAP. Pada prinsipnya mereka tahu apa yang mereka lakukan ilegal." kata Yarman. "Informasi penutupan pendakian Rinjani memang sudah tersebar luas."
Ketiga pendaki itu diketahui naik melalui pintu masuk Sembalun, dan turun melalui pintu yang sama. Atas pelanggaran yang dilakukan, ketiga WNA itu dijatuhi sanksi berupa blacklist pendakian selama 5 tahun dan denda sebesar 5 (lima) kali tiket masuk normal sesuai PP No. 36 Tahun 2024 tentang PNBP, ke Rekening Kas Negara sebesar total Rp. 6.000.000.
"Mereka juga membuat surat pernyataan agar tak mengulangi kesalahan tersebut," Kata Yarman.
Belajar dari kasus ini, Yarman berharap agar para pendaki mengikuti aturan demi keselamatan dan kenyamanan bersama, "Mohon para pendaki menghormati aturan selama masa penutupan pendakian Rinjani. Seperti manusia, Rinjani juga butuh istirahat," tutup Yarman.