TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro memastikan bahwa tidak ada kewajiban bagi para alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk balik ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Menurut dia, pemerintah memberi kesempatan bagi alumni LPDP untuk berkarya di manapun.
"Tidak harus (pulang). Kami tidak bisa paksa dia pulang," ujar Satryo ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024.
Sebab, ujar Satryo, pemerintah belum memiliki cukup tempat untuk para alumnus penerima LPDP itu berkarya di Tanah Air. Menurut dia, bila kondisi itu dipaksakan justru merugikan para lulusan LPDP itu. "Kasihan. Ilmunya tinggi, tapi di sini tidak ada wadahnya," ujar Satryo.
Dia menyarankan agar para penerima LPDP setelah menyelesaikan studi melanjutkan berkarier di luar negeri. Menurut dia, keputusan itu terbilang lebih ideal bagi individu dan negara.
"Yang penting (jiwanya) Merah Putih. Suatu hari siapa tahu ada peraih Nobel orang Indonesia, tapi (bekerja) di Amerika," katanya.
Terlebih lagi, ucap Satryo, kesempatan bekerja dan berkarya di luar negeri masih lebih luas untuk para alumni LPDP itu. Dia juga berujar, bahwa alumni LPDP yang memilih tidak kembali ke Indonesia tidak melanggar aturan apa pun.
Iklan
Sebab, menurut Satryo, tidak ada regulasi yang mengatur bagi alumni LPDP untuk pulang dan bekerja di Indonesia setelah selesai studi. "Kalau kami wajibkan, kami juga salah. Disuruh pulang, misalnya, terus di sini tidak ada kerjaan. Kan dosa kami," ucapnya.
Namun, Satryo mengimbau kepada alumni LPDP itu untuk mau membantu Indonesia dalam hal membangun industri. Dengan terbangunnya industri itu, kata dia, kesempatan alumni LPDP bekerja di negeri sendiri semakin terbuka.
"Kami mencoba membangun industri di Indonesia. Kalau punya industri yang kuat, mereka bisa pulang bekerja di kita," ujarnya.
Pilihan Editor: Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin