Hukum berpuasa di bulan Ramadhan adalah fardhu ain atau wajib bagi umat Islam. Namun, ada beberapa kondisi yang dapat menghalangi seseorang untuk berpuasa selama sebulan penuh, seperti jatuh sakit, menstruasi, atau kehamilan.
Jika seorang Muslim tidak dapat berpuasa pada beberapa hari selama bulan Ramadhan, ia perlu membayar utang puasa tersebut. Salah satu cara untuk melunasi utang puasa Ramadhan adalah dengan melaksanakan puasa Qadha.
Lantas, bagaimana bacaan niat puasa dan hukum pelaksanaan Qadha Ramadhan yang tepat bagi setiap umat Islam? Mari simak penjelasannya dari berbagai sumber berikut.
Apa itu puasa Qadha?
Dikutip dari buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari karya KH. Muhammad Habibillah, puasa Qadha adalah puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa wajib Ramadhan yang terlewat. Hal ini biasanya terjadi, baik karena alasan yang tidak disengaja maupun disengaja, seperti sakit, perjalanan jauh, atau kondisi yang lainnya.
Dasar pelaksanaan puasa Qadha tercantum jelas dalam ayat suci Al-Qur'an, tepatnya dalam surat Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Niat puasa Qadha Ramadhan dan artinya
Dalam buku Koleksi Doa & Dzikir Sepanjang Masa, Ustadz Ali Amrin al-Qurawy menjelaskan pentingnya niat dalam melaksanakan puasa Qadha Ramadhan. Membaca niat merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh setiap umat Islam ketika ingin membayar utang puasa Ramadhan yang terlewat.
Bacaan niat ini perlu dilafalkan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, agar ibadah yang dilakukan dapat diterima oleh Allah SWT. Berikut adalah bacaan niat puasa Qadha Ramadhan yang perlu Bunda lafalkan beserta artinya:
.نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadha-i fardhi ramadhaana lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Niat puasa Qadha Ramadhan di hari Senin-Kamis
Pelaksanaan puasa Qadha Ramadhan dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan, yaitu dari bulan Syawal hingga Syaban. Namun, penting untuk diingat bahwa ada beberapa hari yang dilarang untuk berpuasa Qadha, seperti hari-hari tasyrik, serta hari perayaan Idul Fitri dan Idul Adha, di mana puasa diharamkan.
Selain itu, ada beberapa hari yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim untuk melaksanakan puasa Qadha, yaitu bersamaan dengan puasa sunnah Senin dan Kamis. Menggabungkan puasa Qadha dengan puasa sunnah ini tidak hanya memberikan kesempatan untuk melunasi utang puasa, tetapi juga menambah pahala dan keberkahan.
Dikutip dari laman detikcom, berikut adalah kumpulan bacaan niat puasa Qadha Ramadhan yang dapat Bunda tunaikan pada hari Senin hingga Kamis.
Niat puasa Qadha Ramadhan di hari Senin
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمَاضِي، الَّذِي عَلَيَّ فَرْضٌ، صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمُتَبَقِّي مِنْهُ، فِي هَذَا الْيَوْمِ الْمُبَارَكِ الْمُصَادِفِ الاثْنَيْنِ، لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma shahri Ramadan al-maadi, alladhi 'alayya fardhun, shauma shahri Ramadan al-mutabaqqi minhu, fi hadza al-yawmi al-mubarak al-musadiq al-ithnayn, lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat berpuasa puasa qadha Ramadan tahun lalu, yang belum saya ganti, pada hari ini yang bertepatan dengan hari Senin yang mulia, karena Allah Ta'ala."
Niat puasa Qadha Ramadhan di hari Selasa
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمَاضِي، الَّذِي عَلَيَّ فَرْضٌ، صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمُتَبَقِّي مِنْهُ، فِي هَذَا الْيَوْمِ الْمُبَارَكِ الْمُصَادِفِ الثُّلَاثَاءِ، لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma shahri Ramadan al-maadi, alladhi 'alayya fardhun, shauma shahri Ramadan al-mutabaqqi minhu, fi hadza al-yawmi al-mubarak al-musadiq al-thulatha, lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat berpuasa puasa qadha Ramadan tahun lalu, yang belum saya ganti, pada hari ini yang bertepatan dengan hari Selasa yang mulia, karena Allah Ta'ala."
Niat puasa Qadha Ramadhan di hari Rabu
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمَاضِي، الَّذِي عَلَيَّ فَرْضٌ، صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمُتَبَقِّي مِنْهُ، فِي هَذَا الْيَوْمِ الْمُبَارَكِ الْمُصَادِفِ الأَرْبِعَاءِ، لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma shahri Ramadan al-maadi, alladhi 'alayya fardhun, shauma shahri Ramadan al-mutabaqqi minhu, fi hadza al-yawmi al-mubarak al-musadiq al-arba'a, lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat berpuasa puasa qadha Ramadan tahun lalu, yang belum saya ganti, pada hari ini yang bertepatan dengan hari Rabu yang mulia, karena Allah Ta'ala."
Niat puasa Qadha Ramadhan di hari Kamis
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمَاضِي، الَّذِي عَلَيَّ فَرْضٌ، صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمُتَبَقِّي مِنْهُ، فِي هَذَا الْيَوْمِ الْمُصَادِفِ الْخَمِيْسِ، لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma shahri Ramadan al-maadi, alladhi 'alayya fardhun, shauma shahri Ramadan al-mutabaqqi minhu, fi hadza al-yawmi al-musadiq al-khamis, lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat berpuasa puasa qadha Ramadan tahun lalu, yang belum saya ganti, pada hari ini yang bertepatan dengan hari Kamis yang mulia, karena Allah Ta'ala."
Tata cara puasa Qadha Ramadhan
Tata cara pelaksanaan puasa Qadha tidak jauh berbeda dengan puasa Ramadhan yang dijalani umat Muslim setiap tahun. Perbedaan utama antara keduanya hanya terletak pada bacaan niat yang dilafalkan.
Berikut adalah beberapa langkah yang perlu Bunda lakukan jika ingin membayar utang puasa Ramadhan (Qadha):
- Membaca niat puasa Qadha Ramadhan pada malam hari atau saat sahur.
- Bersahur (disunahkan).
- Menahan diri dari segala nafsu dan tindakan yang membatalkan puasa, mulai dari terbit hingga terbenamnya matahari (maghrib).
- Menyegerakan berbuka puasa.
Hukum puasa Qadha Ramadhan
Hukum pelaksanaan puasa Qadha Ramadhan adalah wajib, terutama bagi sejumlah kondisi yang dialami seseorang sebagai berikut:
1. Musafir
Musafir adalah orang yang sedang dalam perjalanan menuju suatu tempat dengan tujuan yang diridai Allah SWT. Dalam kondisi ini, seseorang diperbolehkan untuk berbuka puasa (batal) dalam jarak yang telah ditentukan oleh syariat. Namun, puasa wajib yang ditinggalkan tetap harus diganti di kemudian hari, di luar bulan puasa.
2. Perempuan yang mengandung, nifas, atau haid
Kewajiban untuk membayar utang puasa Ramadhan juga berlaku bagi perempuan yang sedang mengalami masa nifas atau menstruasi. Hal ini tercantum dalam hadis dari Aisyah RA, yang menyatakan, "Terdapat sesuatu (haid) yang menimpa kami, dan kami diperintahkan untuk mengganti puasa, dan tidak diperintah untuk mengganti salat." (HR. Bukhari dan Muslim).
Begitu pula bagi perempuan yang sedang hamil, di mana berpuasa dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan janin. Oleh karena itu, mereka diwajibkan untuk menunaikan puasa Qadha Ramadhan atau membayar fidyah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
3. Orang sakit
Mereka yang jatuh sakit dan diharapkan sembuh menurut pendapat dokter juga perlu mengganti utang puasa Ramadhan di kemudian hari. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 184:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ اخر
"...Barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain...." (QS. al-Baqarah [2]: 184).
4. Muntah dengan sengaja
Menurut Abdullah bin Umar RA, barangsiapa yang muntah dengan sengaja saat berpuasa, maka ia wajib mengganti puasa tersebut. Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka tidak ada kewajiban untuk mengganti puasa. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Malik.
5. Makan dan minum dengan sengaja
Jika seseorang tidak berpuasa atau makan dan minum karena tidak mengetahui bahwa Ramadhan telah dimulai, maka ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan. Ini berdasarkan dalil yang menegaskan kewajiban berpuasa selama sebulan penuh di bulan Ramadhan.
Bagaimana jika utang puasa tidak ditunaikan?
Setiap Muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan. Jika utang puasa tidak ditunaikan hingga bulan suci Ramadhan kembali datang, kewajiban untuk mengganti puasa tersebut tetap ada dan harus dilaksanakan di hari-hari selanjutnya.
Namun, jika seseorang tidak mampu melaksanakan puasa Qadha karena alasan tertentu, seperti sakit yang berkepanjangan, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai alternatif. Fidyah ini biasanya berupa memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, sebagaimana dijelaskan dalam buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa karya Nur Solikhin.
Jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan, mereka harus menyelesaikan kewajiban tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, barulah mereka dapat melanjutkan ibadah puasa lainnya yang bersifat sunnah, seperti puasa Syawal dan Rajab.
Meskipun demikian, ada beberapa kondisi yang memungkinkan umat Islam, terutama kaum perempuan, untuk melaksanakan ibadah puasa Syawal meskipun belum melunasi utang puasa Ramadhan.
Dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya karya R. Syamsul B., dijelaskan bahwa perempuan yang mengalami haid selama 15 hari diperbolehkan untuk berpuasa Syawal terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk menghindari kekhawatiran bahwa mereka tidak akan memiliki cukup waktu untuk meraih keutamaan berpuasa enam hari di bulan Syawal.
Penting untuk diingat bahwa menunda atau tidak mengganti utang puasa tanpa alasan yang sah adalah tindakan yang berdosa dan sebaiknya dihindari oleh umat Islam. Menunaikan puasa Qadha bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan besar untuk bertaubat dan menunjukkan komitmen kepada Allah SWT.
Waktu membayar Qadha puasa
Dalam buku Tobat Kembali kepada Allah karya Ibnul Qayyim al-Jauziyah, dijelaskan bahwa waktu untuk menunaikan puasa Qadha Ramadhan cukup luas, yaitu antara Ramadhan yang sekarang dan Ramadhan yang akan datang. Namun, umat Islam tidak diperbolehkan menunda pelaksanaan puasa ini tanpa alasan yang sah.
Selain anjuran dari para ahli agama, ada beberapa momen penting yang perlu diketahui oleh Muslim selama mengganti utang puasa Ramadhan. Momen ini mencakup waktu yang paling baik untuk melaksanakan puasa Qadha, serta waktu-waktu yang dilarang untuk berpuasa.
Waktu yang dianjurkan
Ibadah puasa Qadha Ramadhan sangat dianjurkan untuk ditunaikan sesegera mungkin setelah bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri berakhir, khususnya di bulan Syawal. Jika tidak ada halangan, Bunda sebaiknya segera menyelesaikan utang puasa wajib tersebut.
Waktu yang dilarang
Selain waktu yang dianjurkan, ada juga waktu yang dilarang atau haram bagi Muslim untuk melaksanakan puasa Qadha, yaitu:
- Hari-hari di bulan Ramadhan
- Perayaan Idul Fitri dan Idul Adha
- Hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijjah atau tiga hari berturut-turut pasca Idul Adha
- Hari Jumat, apabila tidak dibersamai dengan puasa di hari sebelum (Kamis) dan setelahnya (Sabtu)
- Hari Syak atau hari yang diragukan
Batas waktu membayar Qadha puasa Ramadhan di tahun 2025
Menurut kalender Hijriah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, awal Ramadhan 1446 H diperkirakan jatuh pada 1 Maret 2025. Oleh sebab itu, bagi Bunda yang masih memiliki utang puasa wajib, ada waktu sekitar sebulan untuk menunaikannya sebelum bulan Ramadhan tiba.
Sekian informasi seputar niat puasa Qadha Ramadhan, mulai dari tata Cara, hukum, hingga batas waktu pelaksanaannya. Semoga bermanfaat, ya Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)