Pegiat HAM Usulkan Ada Masa Jeda bagi Pensiunan Tentara-Polisi sebelum Ikut Pilkada

1 month ago 27

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegiat demokrasi dan hak asasi manusia menilai perlu adanya masa jeda bagi pensiunan tentara dan polisi sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Menurut Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, pemberlakuan masa jeda bertujuan menghindari politisasi bekas instansi yang baru ditinggalkan oleh calon yang berlatar tentara atau polisi ketika ikut pilkada.

Sebab, berdasarkan catatan Ardi, terdapat sejumlah prajurit tentara yang pensiun dini demi mengikuti pilkada 2024. Ardi menilai ketiadaan masa jeda bagi prajurit yang pensiun dini berpotensi melanggar netralitas. Sebab, sebelum pensiun, mereka ditengarai sudah melakukan lobi-lobi untuk kepentingan politik praktis.

“Mereka sebetulnya sudah melanggar independensi karena menentang UU TNI dan Polri,” kata Ardi seperti dikutip dalam laporan premium harian Tempo edisi Kamis, 5 Desember 2024.

Adapun pada pilkada 2024, terdapat 32 purnawirawan TNI dan 3 pensiunan polisi maju sebagai calon kepala daerah. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan sebagian dari prajurit tersebut memilih pensiun dini.

Ardi menjelaskan, Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Kepolisian memang membolehkan prajurit menjadi peserta pilkada, asalkan pensiun atau mengundurkan diri. Akan tetapi, ujar Ardi, prajurit yang pensiun dini guna ikut pilkada berpotensi memanfaatkan pengaruhnya di institusi asalnya.

Dia menilai pengaruh itu berpotensi dipakai untuk melobi partai politik agar memberikan dukungan untuk menjadi calon kepala daerah. Karena itu, Ardi menyarankan TNI dan Polri perlu memberlakukan masa jeda yang berlaku sejak masa pensiun hingga mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. “Masa jeda minimal tiga tahun atau bisa lebih,” kata Ardi.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, mengatakan prajurit yang baru pensiun masih punya pengaruh di instansi asalnya. Dia menjelaskan, meski tidak punya keterkaitan langsung, seorang purnawirawan masih memiliki kekuatan politik infrastruktur di institusi asal.

Hal itu berpotensi mempengaruhi kekuatan mobilisasi mereka saat berkampanye. Apalagi, Dimas melanjutkan, TNI dan Polri belum memiliki mekanisme formal dan informal untuk membatasi mantan prajurit menggunakan infrastruktur kedinasan. 

"Peserta yang ikut kontestasi biasanya berpangkat tinggi. Mereka masih punya kekuatan mengontrol,” kata Dimas.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan ada 35 purnawirawan prajurit yang ikut menjadi calon kepala daerah dalam pilkada 2024. Mereka terdiri atas 16 perwira tinggi, 16 perwira menengah, 2 perwira utama, dan 1 tamtama.

Dari 35 prajurit TNI itu, Jenderal Agus menjelaskan, sebagian ada yang sudah purnawirawan karena selesai masa dinas. Ada juga yang mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini untuk mencalonkan diri dalam pilkada.

Agus memastikan prajurit aktif yang ikut menjadi calon kepala daerah harus sudah mengundurkan diri. Hal ini, kata dia, bentuk komitmen tentara untuk bersikap netral. "Mengundurkan diri, karena kalau prajurit TNI aktif, kan, tidak boleh berpolitik praktis," kata dia dalam rapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks MPR/DPR pada akhir November 2024.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online