TEMPO.CO, Jakarta - Desk Pemberantasan Narkoba menggelar rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dengan tindak lanjut upaya prioritas pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan atau Menko Polkam Budi Gunawan di Kantor Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam rapat koordinasi itu, Budi mengatakan pemerintah sepakat untuk melakukan tiga hal sebagai upaya prioritas pemberantasan narkoba. Salah satunya, kata Budi, dengan mengkaji akselerasi eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika.
Eksekusi hukuman mati ini, ujarnya, hanya dilakukan untuk terpidana yang telah diputuskan hukum tetap atau inkrah. "Kami kaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah tidak ada lagi upaya hukum," katanya di Kantor Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Menurut dia, percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika itu untuk menyetop ruang peredaran narkoba di Indonesia. Terlebih lagi, ujarnya, peredaran yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan.
Selain itu, Budi mengatakan bahwa pemerintah akan memperkuat sinergi dengan saling mendukung upaya pemberantasan narkoba. Sinergi ini mencakup koordinasi dalam tindakan pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye.
Dia menyatakan edukasi ihwal bahaya penggunaan narkoba ini bakal menyasar kepada sejumlah kelompok. Mulai dari masyarakat secara umum, pelajar, mahasiswa guna meningkatkan kesadaran tentang bahaya pemakaian narkoba. "Tiga hal ini yang sudah diputuskan dan menjadi komitmen bersama," ucapnya.
Upaya pemberantasan narkoba ini, kata Budi, dikarenakan Indonesia telah tergolong dalam kondisi darurat narkoba. Menurut Budi, masyarakat Indonesia kini tak hanya menjadi konsumen narkoba, tetapi telah menjadi produsen narkoba skala global.
Berdasarkan data pemerintah, jumlah pengguna narkoba sepanjang 2024 mencapai 3,3 juta orang. Adapun total perputaran uang tindak pidana pencucian uang atau TPPU ihwal narkotika dalam periode 2022 hingga 2024 mencapai Rp 99 triliun.
Sementara berdasarkan laporan dari Pokja Penegakan Hukum yang digelar oleh Mabes Polri, selama November hingga Desember ini total perputaran dana TPPU narkotika yang telah diamankan mencapai Rp 1.286,84 miliar. Aparat kepolisian juga telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan hampir 4 ribu tersangka dengan total barang bukti senilai Rp 2,88 triliun.
Karena itu, pemerintah bakal menerapkan pasal TPPU bagi para pengedar ataupun bandar narkoba. Sebab, ujarnya, pemerintah menargetkan menjadikan Indonesia sebagai killing ground atau tempat untuk menyetop aktivitas para bandar mendistribusikan narkoba.