Jakarta -
Bekerja dari mana saja atau remote working tampaknya sudah diterapkan oleh banyak perusahaan. Bahkan, pemerintah juga akan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sistem kerja ini akan diterapkan mulai H-7 Lebaran atau sejak tanggal 24 Maret 2025. Kebijakan ini dilakukan untuk semua ASN Kementerian, lembaga, hingga pegawai BUMN.
“Mungkin nanti dalam waktu dekat akan dibuatkan surat khusus. Kemudian, Kementerian BUMN juga sudah akan menerapkan hal yang sama. Memang jumlahnya yang menyumbang banyak pemudik adalah ASN dan juga BUMN,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, dikutip dari laman detikcom, Senin (10/3/2025).
Tak sedikit pula yang mengira bahwa sistem kerja FWA sama dengan Work From Anywhere (WFA). Namun, ternyata keduanya memiliki sedikit perbedaan. Bunda penasaran?
Perbedaan sistem kerja FWA dan WFA
Dilansir dari laman Indeed, perusahaan menawarkan FWA untuk mengurangi kendala dan hambatan yang dialami karyawan saat bekerja. Sistem kerja ini mempertimbangkan kehidupan pribadi karyawan.
Sementara WFA adalah sistem kerja fleksibel yang memungkinkan karyawan untuk melakukan pekerjaan mereka dari lokasi global mana pun sambil mempertahankan status dan tunjangan pekerjaannya.
Melalui laman Instagram@kemenpanrb, mengatakan konsep FWA tidak sama dengan WFA. Berikut penjelasan mengenai WFA:
1. Fleksibilitas kerja secara lokasi
- Kantor selain tempat yang menjadi lokasi kerja pegawai ASN tersebut ditempatkan/ditugaskan, seperti kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada instansi bersangkutan.
- Rumah atau tempat tinggal: Domisili atau lokasi menetap ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.
- Lokasi lain yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi pemerintah (WFA).
2. Fleksibilitas kerja secara waktu
- Fleksibilitas kerja sif: Pelaksanaan kerja ASN secara bergantian melalui pembagian hari kerja dan jam kerja.
- Fleksibilitas kerja dinamis: Pelaksanaan kerja ASN yang diatur dengan menyesuaikan kebutuhan dan pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah jam kerja dalam satu minggu.
Pegawai ASN yang bisa FWA
Implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah. Mereka bertanggung jawab menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Berikut aturan jam kerja FWA:
- Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam satu minggu.
- Satu minggu terdiri dari lima hari kerja. Akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.
Manfaat menerapkan sistem kerja remote bagi karyawan
Bekerja dari jarak jauh telah menjadi pilihan populer bagi karyawan saat ini. Berikut beberapa manfaat yang didapatkan dari sistem kerja ini:
1. Dapat menikmati jadwal yang fleksibel
Bergantung pada kebijakan khusus perusahaan tentang jam kerja harian, Bunda dapat bekerja dengan jadwal yang fleksibel. Ini sering kali menghasilkan tingkat produktivitas dan kepuasan kerja karyawan yang lebih tinggi karena dapat bekerja pada waktu yang paling tepat bagi mereka.
2. Meningkatkan produktivitas
Bunda dapat meningkatkan produktivitas dibandingkan dengan rekan kerja yang mungkin harus menghadiri rapat harian atau terlibat dalam percakapan pribadi yang mengalihkan perhatian mereka dari pekerjaan.
3. Hemat uang dan waktu
Ada berbagai sumber daya yang diperlukan untuk bepergian ke kantor setiap hari. Bekerja dari jarak jauh dapat membantu meminimalkan atau menghilangkan jumlah waktu yang dihabiskan untuk bepergian dan menghemat uang transportasi.
Nah, itulah beberapa hal yang dapat Bunda ketahui terkait sistem kerja FWA yang diterapkan oleh ASN selama Ramadhan 2025. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)