TEMPO.CO, Jakarta - Calon gubernur nomor urut 3, Pramono Anung, sarapan dengan roti dan kopi sebelum mencoblos di TPS 046, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2024. Dia menyebut sarapan dengan roti dan kopi itu sudah menjadi kebiasaannya sejak dulu.
“Kalau setiap pagi biasanya saya itu sarapannya hanya roti dan kopi. Dan biasanya baru setelah itu makan,” ucap Pramono saat ditemui di kediamannya, di Jalan Ambas, Cipete Selatan.
Mantan Sekretaris Kabinet ini sarapan bersama istrinya Endang Nugrahani dan anaknya Hanifa Fadhila Pramono, sebelum menunaikan hak pilih ke TPS. Pramono mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukannya menjelang hari pencoblosan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ini bahkan menyatakan tidurnya semalam nyenyak. Meski begitu, Pramono tetap mengharapkan gelaran Pilkada Jakarta ini bisa berlangsung dengan satu putaran saja.
Pramono menilai, pilkada dua putaran berpotensi memicu ketegangan antar kelompok pendukung di masyarakat. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ini tidak menginginkan hal tersebut terjadi di Jakarta. "Mudah-mudahan warga Jakarta menjadi rukun, akur, akrab, gotong royong kembali untuk membangun Jakarta," ujar Pramono.
Ketentuan syarat kemenangan pasangan calon kepala daerah di Pilkada Jakarta berbeda dengan daerah lainnya. Syarat kemenangan di pilkada Jakarta diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengatur bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, dilakukan pemilihan gubernur putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan calon peraih suara terbanyak satu dan dua.