POLISI menangkap paksa pimpinan yang diduga aliran sesat Pangissengana Tarekat Ana Loloa bernama Petta Bau di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Ahad, 30 Maret 2025.
Aliran tarekat Ana Loloa yang dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau ini, dianggap sesat karena menambahkan rukun Islam yang seharusnya 5 menjadi 11. Selain itu ajaran ini juga mengajarkan bahwa ibadah haji ke Mekah tidak sah, kecuali dilakukan di Gunung Bawakaraeng.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Antara, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan menjelaskan, ajaran Petta Bau ini pernah muncul pada Oktober 2024.
Ketika itu, KUA dan pemangku wewenang lainnya dengan cepat meredam keresahan. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi dan pendampingan setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Pada 15 Oktober 2024, kami menerima laporan terkait aktivitas ajaran ini, yang cukup meresahkan warga. Pada 16 Oktober 2024, kami melakukan investigasi dan menemukan bahwa ajaran ini tidak memiliki dasar yang jelas dalam Islam. Bahkan, pimpinan ajaran, Petta Bau, tidak dapat menjelaskan ajarannya secara ilmiah maupun teologis," kata dia.
Danial juga mengatakan bahwa Petta Bau mengaku mendapat ajaran tersebut melalui mimpi dan ajaran tersebut berasal dari Nabi Khidir. Namun saat diminta menjelaskan rukun Islam, ia tidak dapat memberi jawaban yang benar. Diketahui juga bahwa Petta Bau memiliki tingkat pendidikan yang rendah dan tidak bisa membaca.
Usai kejadian tersebut pada Oktober 2024, Petta Bau telah berjanji untuk tidak lagi menyebarkan ajarannya. Namun, informasi terbaru pada Maret 2025 menunjukkan bahwa ia tetap melanjutkan aktivitasnya secara diam-diam.
Masyarakat Maros merasa resah dengan adanya aliran baru ini. Merespons hal itu, dikutip dari Teras.id, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan, Kemenag telah membentuk Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan di tingkat kecamatan, termasuk Kecamatan Tompobulu.
“Tim pencegahan diharapkan bisa segera merespons setiap peristiwa atau gejala konflik sosial yang terjadi di daerahnya. Tim ini juga diharapkan terus bersinergi dengan Ormas keagamaan Islam setempat dan stakeholder lainnya,” kata dia pada Senin, 10 Maret 2025.
Achmad Ghiffary Mannan turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini