TEMPO.CO, Jakarta - Saksi pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, Asep Edi Setiawan, menyampaikan keberatan atas kejadian di tempat pemungutan suara atau TPS 028 di Pinang Ranti, Jakarta Timur. Kejadian itu berlangsung sebelum Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta mengesahkan hasil rekapitulasi suara di Jakarta Timur.
“Kami atas nama saksi meminta diadakan pemilu ulang, ketua dan seluruh tim KPPS diganti,” kata Asep saat menyampaikan keberatannya di tengah rapat pleno tingka provinsi di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Saat menyampaikan keberatannya, Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata sempat menginterupsi pernyataan Asep. “Izin, bisa kita sahkan dulu gak ini?” tanya Wahyu.
Namun, Asep meminta kepada Wahyu untuk memberikan kesempatan menyampaikan keberatannya atas kejadian di TPS 028. Wahyu pun memberikan izin dengan batas waktu dua menit berbicara.
Dalam pernyataannya, Asep menyampaikan kekecewaannya sebagai saksi dari Ridwan Kamil-Suswono atas kejadian pencoblosan surat suara oleh ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS berinisial RH dan petugas pengamanan langsung berinisial KN.
Asep pun meminta agar diadakan pemungutan suara ulang, termasuk mengganti ketua dan tim KPPS karena mereka telah melanggar tujuh kode etik peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012.
Sebelum menyampaikan butir asas itu, saksi paslon nomor urut 3 menginterupsi Asep. “Ini forum penghitungan suara bukan forum etik,” kata saksi nomor urut 3, Putu Bravo.
Akan tetapi, Wahyu memberikan kesempatan kepada Asep untuk melanjutkan pernyataannya. Asep juga menyinggung soal tindak lanjut KPU Jakarta Timur yang memberikan sanksi kode etik terhadap Ketua KPPS dan Pamsung. “Menurut kami belum begitu sempurna,” ujarnya Asep.
Atas keberatan itu, Wahyu meminta agar keinginan Asep dicatat sebagai kejadian khusus. Tak berselang lama setelah itu, Putu kembali menanggapi sikap saksi paslon rivalnya. Menurut dia, rapat pleno yang berlangsung saat itu hanya diperuntukan untuk penetapan hasil saja. Dia berujar agar permasalahan di luar rekapitulasi suara diserahkan kepada Bawaslu.
“Sebaiknya kita fokus saja terhadap penetapan hasil, karena apalagi tadi dari 01 sendiri juga tidak ada mempermasalahkan masalah hasil,” ujar Putu.
Usai kedua saksi paslon itu saling adu gagasan, Wahyu meminta pendapat peserta rapat agar tapat pleno dapat berjalan tanpa interupsi. “Kita sepakati setelah Jakarta Timur tidak ada lagi menginterupsi selain permasalahan hasil tidak cocok ya,” kata Wahyu.
Sebelumnya terungkap jika petugas KPPS di TPS 028 Pinang Ranti diduga telah mencoblos 19 surat suara pada kolom bergambar Pramono Anung-Rano Karno. Satu dari 19 surat suara tersebut juga sudah masuk ke dalam kotak suara. Dua petugas KPPS setempat diduga terlibat kasus ini, sehingga KPU memecat keduanya.
Hasil pemungutan suara di TPS 028 Pinang Ranti dimenangkan oleh pasangan calon kepala daerah Pramono Anung-Rano Karno. Pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Hanura ini meraih 78 suara.
Dua rivalnya, yaitu Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana masing-masing meraih 52 dan 30 suara. Total suara sah di TPS ini sebanyak 160 dan suara tidak sah 8 suara.