TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Korupsi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Apa kata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)?
KPK: Tak bikin tumpang tindih
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi atau disingkat Kortas Tipikor Polri oleh Jokowi tidak akan tumpah tindih dengan lembaganya.
"Kami tidak melihat adanya tumpang tindih," kata Tessa kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Jumat, 18 Oktober 2024. "Upaya pemberantasan korupsi tidak saja menjadi domain KPK”.
Tessa menuturkan, semakin banyak stakeholder atau pemangku kepentingan yang terlibat, semakin banyak pula pihak yang diperkuat dengan tidak melemahkan pihak yang lain. Nantinya hal tersebut dapat mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
Ia menyebut kerja sama antara tiga aparat penegak hukum, yakni KPK, Polri, dan kejaksaan telah terjalin sebelum terbentuknya Kortas Tipikor.
"Tentunya KPK akan senantiasa bekerja sama dengan Kortas Tipikor Polri demi sinergi pemberantasan korupsi di Indonesia kedepannya," ucap Tessa.
Kapolri: Upaya Polri berantas korupsi
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pembentukan Kortas Tipikor merupakan upaya Polri untuk memberantas korupsi.
“Bersama-sama dengan institusi yang lain dalam hal ini kejaksaan dengan KPK untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Listyo kepada awak media, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Oktober 2024.
Jenderal bintang empat itu menyebutkan terdapat tiga direktorat dalam korps yang dibentuk oleh Presiden Jokowi, yakni direktorat pencegahan, direktorat penyidikan serta direktorat penelusuran dan pengamanan aset.
Iklan
Listyo mengatakan, dibentuknya tiga direktorat ini sesuai dengan dua pihak, yakni Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih dan Jokowi selaku presiden yang masa jabatannya habis dalam hitungan hari.
“Ini sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan bapak presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pada Pasal 20A Ayat (2) tertulis, Kortas Tipikor bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang, serta menelusuri dan mengamankan aset dari tindak pidana tersebut.
Kortas Tipikor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Di bagian lampiran disebutkan, kepala korps ini adalah pejabat tinggi bintang dua berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen.
ALFITRIA NEFI P | AMELIA RAHIMA SARI | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser