Tim Hukum Gerindra Siapkan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Jakarta ke MK

1 month ago 29

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (LA) Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra berencana menyiapkan permohonan gugatan perselisihan pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.

Sekretaris LA Gerindra, Munathsir Mustaman, mengatakan rencana tersebut disiapkan berdasarkan hasil catatan perkembangan di pilkada Jakarta. Rencana gugatan ini juga telah dikoordinasikan dengan tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) dan para relawan. 

"Kami menganggap KPU dan Bawaslu tak profesional dalam pelaksanaan pilkada Jakarta," kata Munathsir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Desember 2024. 

Ketidakprofesionalitas tersebut, Munathsir menjelaskan, terdapat dalam pendistribusian formulir C6 oleh KPU Jakarta. Dalam catatan Tim LA Gerindra, terdapat sebanyak 167 kasus di lima Kota administrasi Jakarta yang tidak terdistribusi dengan baik. 

Formulir C6 merupakan surat pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih untuk mengikuti pilkada. Formulir C6 perlu dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS) pada saat hari pemungutan suara. 

Menurut dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024, formulir C6 yang tidak terdistribusi adalah objek pemungutan suara ulang atau PSU.  

Munathsir melanjutkan, pertimbangan lain yang membuat tim berencana mengajukan permohonan perselisihan pilkada ke Mahkamah, ialah tidak jelasnya 80 laporan dugaan kecurangan yang telah dilaporkan kepada Bawaslu. 

Laporan dugaan kecurangan tersebut, misalnya  persoalan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai TPS; dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali; salah coblos tidak sesuai TPS; domisili pemilih beda provinsi; maupun pemilih domisili tidak terdaftar di DPT. 

Munathsir mengklaim kedua pertimbangan tersebut kian memantapkan tim untuk segera mengajukan permohonan gugatan kepada Mahkamah. Ia menilai dugaan pertimbangan yang menjadi catatan tim mereka membuktikan pelaksanaan pilkada Jakarta jauh dari standar laik. 

Pada Selasa lalu, Bendahara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Charles Honoris, mengatakan distribusi formulir C6 yang tidak merata tidak bisa menjadi alasan untuk mendelegitimasi hasil penghitungan suara dalam pilkada Jakarta. 

Menurut dia, persoalan distribusi formulir C6 yang tidak merata terjadi juga di provinsi lain, bukan hanya di Jakarta. Distribusi C6 yang tidak merata, kata Charles, merugikan semua pihak yang berkontestasi dalam pilkada. Tidak menguntungkan pihak tertentu.  

Charles melanjutkan, warga yang tidak menerima formulir C6 tidak bisa dipastikan sebagai pemilih paslon Rido semata. “Kalau dikatakan mereka (Rido) dirugikan, saya juga bisa mengatakan kami juga dirugikan. Karena bisa saja yang tidak mendapatkan C6 itu adalah pemilih dari 03,” kata Charles.  

Sementara KPU Jakarta mengatakan, saat ini lembaganya sedang mengumpulkan data mengenai distribusi formulir C6 yang tidak merata. 

“Kami sedang mengumpulkan datanya, jika form C pemberitahuan tidak terdistribusi, maka dicatat dalam berita acara,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari, 2 November lalu. 

Anastasya Lavenia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online