TNI Akan Pecat Prajurit yang Terseret Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan lembaganya akan mengambil tindakan terhadap anggota TNI Angkatan Laut yang menjadi terduga pelaku pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Markas Besar TNI mempertimbangkan pemecatan anggotanya jika terbukti bersalah.

"Perintah dari Panglima TNI adalah hukum seberat-beratnya. Kalau dia memang melakukan pembunuhan, bisa sampai dipecat, dikeluarkan dari TNI," kata Kristomei di kawasan Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 1 April 2025.

Mabes TNI sudah berkoordinasi dengan kepolisian resor di Banjarbaru untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku. Panglima TNI Agus Subiyanto, kata Kristomei, memerintahkan seluruh prajurit mematuhi kode etik yang berlaku. Kristomei menekankan lembaganya tidak akan maju-mundur memberikan hukuman.

" Toh yang jadi tentara banyak hari ini. Kalau hanya mengeluarkan satu dua orang prajurit yang nakal itu, enggak masalah," ujar dia.  

Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut Ronald Ganap memastikan anggota TNI AL berinisial J yang berpangkat Kelasi Satu, menjadi terduga pelaku pembunuhan terhadap wartawan bernama Juwita, 25 tahun, di Kota Banjarbaru.  

Lanal Balikpapan sedang mengungkap kronologi kejadian karena peristiwa pembunuhan berada di luar wilayah hukum mereka. Selain itu, Lanal Balikpapan sedang mendalami motif pembunuhan wartawan media online lokal newsway.co.id itu.   

Juwita ditemukan tak bernyawa di tepi jalan pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Sejumlah indikasi merujuk pada jejak aksi penghilangan nyawa dengan sengaja.

Pembunuhan terhadap jurnalis yang melibatkan anggota TNI bukan yang pertama terjadi. Sebelum kasus Juwita, anggota TNI diduga terseret dalam kasus tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabanjahe, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024. Rico meninggal dunia bersama keluarga lantaran tak sempat menyelamatkan diri dalam insiden kebakaran rumahnya.  

Pilihan editor: DPR Persilakan Masyarakat Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

Hendrik Khoirul Muhid dan Diananta P. Sumedi berkontribusi dalam tulisan ini.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online