TNI Hentikan Sementara Latihan Militer di Pasuruan

12 hours ago 9

KEPALA Pusat Penerangan Markas Besar TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas, mengatakan instansinya telah menghentikan aktivitas latihan militer di Kawasan Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Keputusan ini diambil setelah para warga Desa Alastlogo melakukan unjuk rasa imbas adanya peluru nyasar yang telah berulang kali terjadi. Peluru nyasar ini menyebabkan kekhawatiran di lingkungan warga.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Permasalahan ini sudah diambil langkah oleh Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Angkatan Laut," kata Nas saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juli 2026.

Per Kamis, 23 Juli 2026, Komando Latihan Marinir di wilayah Kecamatan Lekok telah menghentikan sementara aktivitas latihan, termasuk latihan tembak prajurit.m"Solusi terbaik terus dicari, termasuk dialog dengan warga," ujar Nas.

Warga Desa Alastlogo berunjuk rasa memprotes aktivitas latihan militer yang dilakukan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut. Aktivitas ini menimbulkan peristiwa peluru nyasar berulang kali di lingkungan kediaman warga.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Habibus Shalihin mengatakan, peristiwa peluru nyasar yang berulang kali terjadi ini kemudian dilaporkan warga ke LBH Surabaya.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, di mana warga menemukan tiga selongsong peluru di dekat kediaman. Peristiwa serupa terjadi sehari setelahnya. Kali ini warga menemukan lebih banyak selongsong peluru bekas latihan militer.

Habibus mengatakan, peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran di benak warga Desa Alastlogo, hingga pada puncaknya warga melakukan unjuk rasa dengan menutup Jalan Pantai Utara guna mendesak negara mengambil tindakan nyata yang mengancam keselamatan jiwa.

LBH Surabaya mendesak Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas latihan militer, khususnya menembak, termasuk memberikan pemulihan atas trauma psikologis yang dialami warga. "Kami juga mendesak penyelidikan dilakukan independen, akuntabel, transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka pertanggungjawaban hukum dan administratif harus dijalankan secara terbuka kepada publik," kata Habibus, Jumat.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online