TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan Bupati Indramayu Lucky Hakim perihal liburan tanpa izin ke Jepang. Adapun hasil pemeriksaan yang akan menentukan sanksi untuk Lucky Hakim diperkirakan keluar dalam rentang dua pekan ke depan.
"Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat," kata Bima di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 April 2025. Selama itu, Bima membuka kemungkinan untuk memanggil kembali Lucky Hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pemeriksaan pertama, Lucky Hakim dicecar dengan 43 pertanyaan selama hampir 3,5 jam oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Pemeriksaan itu bertujuan untuk mengetahui alasan Lucky Hakim bertamasya ke negeri Sakura tanpa mengantongi izin Kemendagri.
Bima Arya berujar agar Kemendagri bisa memutuskan jenis sanksi untuk Lucky Hakim, maka diperlukan pemeriksaan yang menyeluruh. Misalnya dengan mengembangkan pertanyaan lanjutan dari 43 hal yang telah dijawab oleh Lucky Hakim kemarin.
"Harus kami konfirmasi lagi terkait, misalnya, apakah ada penggunaan uang negara di sini dan juga apakah juga ada potensi penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu," ucap Bima memerinci. Namun, Bima belum dapat menentukan siapa saja yang akan turut dipanggil buntut kasus Lucky Hakim ini.
Lucky Hakim dinilai melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beleid itu menyatakan kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri. "Nanti kami akan kembalikan lagi jenis dan sanksinya berdasarkan materi yang didapat dari keseluruhan proses," ucap Bima saat ditanya apa sanksi untuk Lucky Hakim.
Di sisi lain, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui tindakannya salah saat berlibur ke Jepang tanpa mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri. Lucky pun menyebut itu merupakan murni kesalahannya. "Karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud Itu adalah izin ke luar negeri," kata Lucky melanjutkan.
Lucky menjelaskan, ia salah memahami ketentuan bepergian ke luar negeri. Lucky mengira ia hanya perlu mengajukan surat izin ke luar negeri saat menjalankan tugas dinas. Sementara liburan ke Jepang dari tanggal 2 sampai 7 April 2025 ia anggap sebagai kegiatan pribadinya yang tidak perlu izin Kemendagri.
"Sebelumnya pemahaman saya yang salah. Di hari libur, enggak ada libur. Bupati itu enggak ada libur," ujarnya kemudian. Usai menyadari kesalahannya, ia pun berkali-kali menyampaikan permohonan maaf ke warga Indramayu secara khusus dan masyarakat Indonesia secara umum.
Dalam kesempatan itu Lucky Hakim juga mengatakan ia menggunakan dana pribadinya saat memboyong keluarganya ke Negeri Matahari Terbit. Ia menjamin sama sekali tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan liburan ke Jepang.