TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan belum berani menyampaikan rencana kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
“Karena itu kan sangat terkait dengan kemampuan keuangan dari pemerintah. Dan tentu harus dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan juga instansi terkait lainnya,” ucapnya kepada awak media dalam acara serah terima jabatan di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Menurut Abdul Mu'ti, kesejahteraan guru adalah masalah kompleks karena guru terbagi menjadi berbagai kategori. “Guru ini kan kategorinya ada yang memang guru sekolah negeri yang PNS, ada yang PPPK dan juga ada mereka guru-guru honorer,” kata dia.
Sehingga, menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu, kebijakan soal kesejahteraan guru harus dirancang setelah melalui proses pemetaan dan pengkajian yang serius. “Kita harus melihat masalah ini dengan sangat hati-hati, dengan sangat seksama sebelum kita mengambil kebijakan,” ujarnya.
Iklan
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai buruknya kesejahteraan guru dipengaruhi oleh tata kelola yang ruwet dan tidak terpusat pada satu sistem. Ada guru PNS yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi , ada yang berada di bawah Kementerian Agama, dan ada pula yang diangkat oleh pemerintah daerah.
Selain terpecah di beberapa lembaga, status kepegawaian juga menyebabkan adanya kasta dalam konteks kesejahteraan. “Jadi kasta Brahmana di sekolah itu ya guru-guru PNS gitu kan. Sementara kasta Sudra itu ya guru-guru honorer,” kata Ubaid saat dihubungi pada Senin, 7 Oktober 2024. Ia pun berharap tata kelola guru bisa terpusat pada satu sistem.
Pilihan Editor: Cek Daftar Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja