Jakarta -
Bunda sedang menanti kelahiran bayi? Salah satu yang perlu dipahami ketika mengubur ari-ari usai bayi dilahirkan. Namun, adakah perbedaan cara mengubur ari-ari bayi laki-laki dan perempuan menurut Islam.
Setelah bayi dilahirkan, ari-ari yang sebelumnya dibutuhkan bayi tidak berfungsi lagi. Dalam Islam, ari-ari ini tidak dibuang begitu saja melainkan di kubur.
Apa itu ari-ari bayi?
Ari-ari adalah bahasa lain dari plasenta. Ari-ari juga sering disebut sebagai ‘kembaran’ bayi. Menurut American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG), plasenta terbentuk dari beberapa sel yang membelah dengan cepat.
Plasenta ini secara umum berfungsi sebagai sistem pendukung kehidupan selama kehamilan. Melalui plasenta, nutrisi, hormon, dan oksigen ditransfer ke janin.
"Sepanjang kehamilan, plasenta akan tumbuh dan berubah bentuk. Ketebalannya akan mengikuti perkembangan kehamilan," kata ahli di bidang kebidanan dan ginekologi, Monique Rainford, MD, dikutip dari Very Well Health.
Hukum mengubur ari-ari dalam Islam
Usai melahirkan, ari-ari umumnya dikuburkan sesuai anjuran agama Islam. Ada berbagai cara untuk menguburkan ari-ari ini. Salah satunya dengan memasukkan ari-ari ke dalam kendi, baru kemudian dikubur.
Selain menggunakan kendi, ari-ari dikubur menggunakan batok kelapa. Bahkan sebagian orang memilih tidak menguburnya, tapi menggantungkannya setelah dimasukkan ke kendi atau batok kelapa.
Dalam Islam, mengubur ari-ari bayi diperbolehkan. Tetapi, ada beberapa hal dasar yang perlu diperhatikan, Bunda.
"Pada hakikatnya penanaman (mengubur) ari-ari dibenarkan dalam Islam, bahkan disunnahkan. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa menyertakan berbagai benda yang bernilai dianggap tidak baik karena termasuk dalam kategori menghambur-hamburkan (tabdzir)," tulis A.R. Shohibul Ulum dalam buku Kitab Fikih Sehari-hari.
Lantas, seperti apa hukum mengubur ari-ari dalam Islam? Hukum mengubur ari-ari adalah sunnah. Hal ini tertuang dalam hadist dari Aisyah RA yang berbunyi;
"Nabi memerintahkan untuk mengubur tujuh potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah dan ari-ari," (Kanzul Ummal No. 18320 dan Al-Jami As-Shagir, As-Suyuthi dari Imam Hakim)
Sementara dalam kitab Nihayah al-Muhtaj (6/24) dijelaskan mengenai kesunahan mengubur ari-ari. Berikut isinya:
"Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, 'alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya."
Melansir laman IslamWeb, menurut sebagian ulama, sebaiknya seseorang mengubur apa pun yang dikeluarkan dari tubuhnya seperti rambut, kuku, dan lain-lain. Diriwayatkan bahwa sebagian dari para salaf melakukannya. Ini karena benda-benda itu merupakan bagian dari tubuh manusia. Begitu pula dengan ari-ari.
Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa mengubur ari-ari itu wajib, atau harus membacakan ayat Al-Qur'an tertentu ketika menguburnya.
Mengubur ari-ari dianggap sama dengan mengubur bagian tubuh mana pun seperti kuku dan lainnya. Dan tidak ada ritual khusus yang harus dilakukan ketika menguburnya.
Mengubur ari-ari dalam Islam merupakan salah satu bentuk penghormatan dengan ciptaan Allah. Ini mencerminkan rasa syukur dengan kelahiran bayi.
Adakah perbedaan mengubur ari-ari bayi laki-laki dan perempuan?
Sebenarnya, tidak ada perbedaan khusus dalam mengubur ari-ari bayi laki-laki dan perempuan menurut Islam. Kedua jenis kelamin diperlakukan dengan cara sama.
Selain itu, tidak ada cara yang akurat dalam mengubur ari-ari sesuai anjuran Islam. Ari-ari hendaknya tidak diperlakukan secara berlebihan. Keluarga bisa menguburkan dan tak perlu di dalam rumah.
Masalah dalam kendi atau diberi penerangan itu lebih ke adat. Namun Bunda juga perlu memperhatikan, mengubur ari-ari bisa menjadi haram jika menyertakan atau menambahkan barang-barang, seperti cabai, pulpen, sisir, dan menyalakan lampu atau lilin.
Berikut cara menguburkan ari-ari bayi laki-laki dan perempuan dilansir dari berbagai sumber:
- Membersihkan dengan mencuci ari-ari menggunakan air bersih agar tidak berbau.
- Membungkus ari-ari dengan kain. Setelah ari-ari bersih dapat dibungkus menggunakan kain putih atau kain yang bersih
- Masukkan ke dalam kendi (opsional)
- Mengubur ari-ari di dalam tanah. Ari-ari dapat dikuburkan di tempat yang aman.
- Berdoa dan menghadap kiblat. Sejumlah ulama menyarankan menguburkan ari-ari menghadap kiblat.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)