Agnez Mo Harus Bayar Rp1,5 M Terkait Royalti Lagu Bilang Saja

2 months ago 42

Belakangan ini, Agnez Mo tengah menjadi perbincangan hangat publik. Ia diketahui harus membayar royalti lagu Bilang Saja yang dibawakan di beberapa konsernya.

Hal ini dilakukan sang pencipta lagu, Ari Bias karena Agnez tak kunjung memperlihatkan itikad baiknya untuk memberikan royalti yang diminta.

“Perkara Ari Bias melawan Agnez Mo atas pengganggu lagu Bilang Saja karena Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memeriksa memutus perkara ini pada tanggal 30 Januari yang lalu sudah mengeluarkan keputusan,” ujar kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dikutip dari kanal YouTube insertlive, Kamis (6/2/2025).

“Intinya ini adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat selaku pencipta. Jadi, tergugatnya adalah Agnez Mo,” sambungnya.

Agnez Mo harus bayar Rp1,5 miliar

Minola menjelaskan bahwa Agnez perlu membayar Rp1,5 miliar dengan rincian Rp500 juta untuk setiap konser.

“Ketiga, menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar kepada penggugat,” ujar Minola.

“Dengan rincian sebagai berikut, konser tanggal 25 Mei 2023 di Surabaya Rp500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, konser tanggal 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta. Total Rp1,5 miliar,” sambungnya.

Ari mengatakan sebelumnya telah mengirim surat secara langsung kepada pihak manajemen, tetapi tidak ada jawaban.

“Konser itu saya sudah saya surati pihak manajemen pihak secara langsung, saya secara langsung sudah meminta royalti ya. Saya meminta langsung ke pihak manajemen Agnez waktu itu sebesar Rp15 juta. Tapi kan enggak digubris, enggak dikasih,” ungkap Ari.

Tanggapan kuasa hukum Agnez Mo terkait gugatan

Agnez Mo

Agnez Mo Harus Bayar Rp1,5 M Terkait Royalti Lagu 'Bilang Saja'/Foto: Instagram@agnezmo

Kuasa hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang, mengatakan Agnez tidak pernah melanggar aturan.

“Santai saja, dia taat undang-undang selama ini. Setiap kerjasama enggak ada masalah karena kita tahu poin, tahu aturan, karena kita tahu posisi, enggak mungkin juga dia melanggar aturan karena selama ini enggak pernah ada masalah sih,” tutur Margareth.

Kuasa hukum Agnez Mo itu pun mengatakan tidak masalah dengan gugatan tersebut, pihaknya mengaku akan tetap kooperatif.

"Prinsipnya dari kita sendiri kooperatif, selalu melakukan pertunjukkan mengikuti undang-undang. Tentunya kalau ada gugatan itu silakan saja, namanya orang mengupayakan hukum kan boleh saja. Tapi kami juga pastikan akan menyampaikan bagaimana posisinya," ungkapnya.

Banner Puasa Qadha

Walaupun keputusan telah dikeluarkan Pengadilan Niaga, Minola mengatakan pihak Agnez masih dapat melakukan upaya hukum kasasi.

“Meskipun ada keputusan ini belum inkrah tapi masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak yang tidak puas atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga di tingkat pertama ini dengan melakukan upaya hukum kasasi tapi kami berkeyakinan karena pertimbangan hukum yang dikeluarkan dalam perkara ini sudah merujuk kepada undang-undang hak cipta dan bukti-bukti yang cukup kuat,” jelasnya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

Saksikan video di bawah ini juga, ya, Bunda.

[Gambas:Video Haibunda]

(asa/fir)

Loading...

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online