TEMPO.CO, Jakarta - Penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto menjadi sorotan. Alasannya, Teddy merupakan prajurit TNI aktif yang dalam aturan perundang-undangan dilarang untuk menempati jabatan sipil.
Akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan pelantikan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet amat jelas melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Dalam UU sudah secara eksplisit disebutkan prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil," kata Herdiansyah saat dihubungi, Kamis, 24 Oktober 2024.
Memang, kata dia, terdapat Pasal pengecualian dalam UU TNI yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri. Namun, jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Seorang prajurit aktif hanya bisa mengisi jabatan sipil di sepuluh kementerian/lembaga seperti di Badan SAR Nasional atau pun lembaga yang berhubungan dengan urusan keamanan.
Menurut Herdiansyah, pernyataan yang menyebutkan Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari militer setelah dilantik menjadi Sekretaris Kabinet, adalah pernyataan keliru dan terkesan membenarkan pemikiran yang salah.
"Jangan sampai pemikiran kita keliru dengan tindakan-tindakan pembenaran seperti ini. Rujukannya sudah jelas, UU TNI melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil," kata Herdiansyah.
Akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, berpendapat serupa. Ia mengatakan, apa yang dilakukan pemerintahan Prabowo Subianto pada masa awal jabatan, akan berdampak pada tercorengnya citra pemerintah di mata publik.
"Kalau sejak awal saja sudah membenarkan hal yang salah, bagaimana ke depannya," kata Yance.
Iklan
Ia berharap Prabowo dapat berpikir realistis dan patuh terhadap undang-undang apabila betul memiliki keinginan untuk memajukan bangsa dan negara. "Patuh pada aturan adalah salah satu cara memajukan bangsa dan negara juga," ujar dia.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana mengatakan Teddy masih menjadi prajurit aktif meski namanya masuk dalam susunan Kabinet Merah Putih.
Eks ajudan Prabowo itu, kata Wahyu, juga tetap bisa menduduki posisi sebagai Sekretaris Kabinet. Sebab, dia mengatakan, posisi yang diemban Teddy berada di bawah struktur Menteri Sekretariat Negara.
"Sudah konfirmasi ke Kepresidenan, jadi posisi Sekretaris Kabinet itu tidak setingkat menteri," kata Wahyu.
Dia mengatakan, struktur itu membuat prajurit TNI aktif bisa menjabat di Istana. Nantinya, selama menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, Teddy terhitung sedang menjalankan tugas, tetapi di luar struktur TNI. "Itu tak jadi masalah," ujar Wahyu.
Senin, 21 Oktober lalu, Presiden Prabowo Subianto melantik Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Penunjukan Teddy didasari atas Keputusan presiden Nomor 134P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Rekam Jejak Jenderal TNI Wiranto: Dari Presiden Soeharto hingga Prabowo