INFO NASIONAL - Pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia pada tahun 2020 menimbulkan dampak yang sangat signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, khususnya perekonomian. Ketika pemerintah di banyak negara menerapkan kebijakan lockdown untuk membatasi penyebaran virus, Indonesia tidak luput dari dampak tersebut. Pada akhir tahun 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi sebesar -2,07 persen, dengan tingkat pengangguran meningkat dari 5,25 persen menjadi 7,07 persen. Jumlah penduduk miskin pun melonjak hingga 10,19 persen. Situasi ini memaksa pemerintah untuk bertindak cepat dalam merumuskan kebijakan pemulihan ekonomi.
Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah Indonesia segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang pertama pada 31 Maret 2020, terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk menangani dampak pandemi. Perppu ini kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, sebagai payung hukum yang mendukung berbagai langkah pemulihan ekonomi yang diperlukan di masa darurat.
Pemerintah meluncurkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui berbagai inisiatif dan kebijakan fiskal. Kebijakan ini mencakup peningkatan belanja untuk sektor kesehatan, penyediaan vaksinasi massal, serta stimulus fiskal berupa insentif pajak. Program ini dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat dan memulihkan aktivitas ekonomi yang terhenti akibat pandemi.
Salah satu instrumen penting dalam PEN adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), yang memberi kesempatan kepada pekerja untuk menerima gaji penuh tanpa dipotong pajak. Realisasi fasilitas ini mencapai Rp1.710 miliar pada tahun 2020 dan meningkat menjadi Rp4.339 miliar pada tahun 2021, sebelum kembali melandai seiring pemulihan ekonomi. Selain itu, pemerintah juga menerapkan pajak final 0,5 persen untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk impor barang terkait penanganan COVID-19.
Iklan
Kebijakan-kebijakan ini terbukti efektif, terlihat dari pemulihan perekonomian Indonesia yang berhasil mencatat pertumbuhan 3,70 persen pada tahun 2021, 5,31 persen pada tahun 2022, dan 5,05 persen pada tahun 2023. Hingga paruh pertama tahun 2024, pertumbuhan ekonomi tercatat mencapai 4,92 persen. Penerimaan pajak juga menunjukkan peningkatan yang signifikan, di mana target penerimaan pajak selama tiga tahun berturut-turut berhasil terpenuhi.
Laporan hasil survei yang dilakukan terhadap 1.492 responden menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat menganggap stimulus pajak dari Program PEN bermanfaat, dengan 61 persen responden menilai bahwa kebijakan tersebut sangat membantu mereka dalam menghadapi kesulitan akibat pandemi. Hal ini mencerminkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dalam menanggulangi dampak ekonomi dari pandemi.(*)