Alasan Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Solo 2024

1 month ago 27

TEMPO.CO, Solo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mencatat ada tiga laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo 2024 yang telah diterima lembaga itu. Dari tiga laporan itu, dua di antaranya terkait dugaan tindak pidana. 

Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian awal terkait ketiga laporan yang masuk itu. "Kami terima laporan tersebut, kemudian ada dua hari, kami lakukan kajian awal. Dari laporan kemarin untuk yang dua laporan tidak cukup memenuhi syarat material sehingga kami minta pelapor untuk melengkapi tapi tidak dilengkapi. Sehingga kemudian laporan itu kami hentikan dan jadikan temuan awal," ujar Budi saat menggelar konferensi pers di Hotel Grand HAP Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 23 November 2024. 

Sebagai informasi, kedua laporan itu dilayangkan tim pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Solo nomor urut satu, Teguh Prakosa-Bambang Nugroho, berkaitan dengan dugaan bagi-bagi sembako oleh paslon nomor urut dua Respati Ardi-Astrid Widayani di sejumlah lokasi Kota Solo.

Adapun laporan ketiga dilayangkan tim Respati-Astrid, atas dugaan money politics atau politik uang oleh Teguh Prakosa di Baluwarti pada awal bulan ini. “Laporan itu juga terkait dugaan tindak pidana. Tapi setelah kami kaji, ternyata tidak memenuhi syarat formil karena waktunya sudah kedaluwarsa,” kata dia. 

Sementara berdasarkan ketentuan undang-undang maupun Perbawaslu, laporan itu disampaikan maksimal tujuh hari sejak diketahui atau ditemukannya kejadian.

Di sisi lain, Bawaslu Solo melakukan mitigasi untuk memetakan tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pilwalkot Solo 2024. 

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Solo, Agus Sulistyo, mengatakan itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan atau hambatan di TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara. "Bawaslu menentukan 10 indikator kuat yang sering terjadi pada saat proses pungut hitung," kata dia. 

Namun, pihaknya tidak membantah adanya indikator lain yang dapat menyumbang terjadinya TPS rawan. Adanya variabel lain tersebut tetap menjadi lokus antisipasi.

"Pemetaan kerawanan tersebut dianalisis berbasis 54 Kelurahan di 5 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya," kata Agus. 

Data dikumpulkan selama 6 hari pada 10-15 November 2024. Beberapa indikator potensi TPS rawan yang menjadi bahan mitigasi dan analisis, di antaranya penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT). 

Indikator lain, yaitu keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara), berada di daerah rawan bencana, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa), lokasi TPS (rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus).

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online