Alasan Cak Imin Dukung Pembentukan Ditjen Pondok Pesantren di Kemenag

2 days ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag) RI. Menurutnya, pembentukan ini merupakan langkah nyata untuk mendukung keberadaan dan kemajuan lembaga pesantren di Indonesia.

"Saya tentu mendukung penuh kebijakan itu (membentuk Ditjen Pondok Pesantren). Pesantren mulai tahun 2019 sudah punya payung hukum sendiri, yaitu UU Pesantren. Jadi sudah seyogyanya dikelola khusus oleh Ditjen," ujar Cak Imin dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 15 November 2024.

Ketua Umum PKB ini menekankan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan pengakuan dari negara terhadap pesantren yang telah ada berabad-abad lamanya, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. "Karena itu sudah sepatutnya pesantren-pesantren kita ini diayomi dengan lebih serius oleh negara," tegasnya.

Lebih lanjut, Cak Imin menambahkan bahwa UU tentang Pesantren juga berfungsi sebagai bentuk afirmasi dan fasilitasi bagi dunia pondok pesantren. Menurutnya, pesantren memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi muda yang unggul dan berakhlak. "Jadi bukan cuma karena jumlahnya yang banyak, sampai 28 ribu lebih, tapi faktanya pesantren ini menjadi lembaga pendidikan yang bagus, kontribusinya juga luar biasa mencetak generasi-generasi unggul dan berakhlak," tambah Cak Imin.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Kementerian Agama tengah berupaya untuk membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren. Direktorat ini akan bertugas untuk mengayomi pesantren. 

"Kementerian Agama segera membentuk suatu Direktorat Jenderal khusus yang akan mengurus sekaligus untuk mengayomi pondok pesantren," kata Nasaruddin saat menghadiri perayaan Harlah ke-42 Pondok Pesantren Islam Miftachussunnah II, Istighosah Kebangsaan, dan Peringatan Hari Pahlawan di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dalam rilis resmi, Jumat 15 November 2024.

Tugas Direktorat Jenderal Pondok Pesantren

Direktorat Jenderal Pondok Pesantren yang akan dibentuk oleh Kementerian Agama memiliki tugas yang sangat vital dalam mengayomi, mengembangkan, dan memperkuat eksistensi pesantren di Indonesia. Kementerian Agama, melalui pembentukan Direktorat Jenderal ini, ingin memastikan bahwa pesantren yang sudah sejak lama menjadi pilar pendidikan di tanah air dapat memperoleh perhatian yang lebih serius dan sistematis dari negara.

Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menekankan bahwa pesantren merupakan lembaga yang "murni lahir dari rahim nusantara," yang bahkan telah menjadi perintis dunia pendidikan sistematis jauh sebelum penjajahan Belanda. Hal ini menunjukkan bahwa pesantren tidak hanya sebagai tempat pendidikan agama, tetapi juga sebagai lembaga pendidikan yang sudah berkontribusi besar dalam perkembangan intelektual bangsa Indonesia sejak lama.

Mengutip Nurcholish Madjid, Nasaruddin menjelaskan bahwa jika Indonesia tidak dijajah Belanda, maka perguruan tinggi yang berkembang saat ini kemungkinan besar adalah universitas-universitas yang berasal dari pesantren, seperti Universitas Termas, Universitas Lirboyo, Universitas Tebu Ireng, dan universitas-universitas lainnya. "Bukan UI, ITB, IPB, atau kampus-kampus lainnya," ujar Nasaruddin. 

Karena kontribusi besar pesantren dalam sejarah pendidikan nasional, Nasaruddin menyatakan bahwa sudah waktunya pondok pesantren kembali menjadi tuan rumah di rumahnya sendiri di negeri ini. Oleh karena itu Undang-Undang Pesantren yang direpresentasikan melalui Direktorat Jenderal Pondok Pesantren bertugas untuk memberikan legitimasi dan eksistensi lebih kepada pesantren. Dalam hal ini Kementerian Agama berkomitmen untuk mendukung pesantren agar dapat berkembang sesuai dengan tuntutan zaman, namun tetap mempertahankan nilai-nilai tradisi yang telah ada.

Selain itu, Nasaruddin juga menekankan bahwa salah satu keunggulan dari pesantren adalah sistem pemondokan yang memungkinkan santri mendapatkan pengawasan penuh selama 24 jam. "Dan ini adalah di antara keunggulan pesantren. Sebab waktu yang sering rawan menimbulkan masalah adalah setelah pulang dari sekolah," ujarnya. 

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pondok Pesantren bertugas untuk memastikan bahwa pesantren-pesantren di Indonesia mendapatkan fasilitas dan dukungan yang memadai agar dapat terus menjadi lembaga pendidikan yang menghasilkan generasi-generasi unggul dan berakhlak, serta berkontribusi positif terhadap pembangunan bangsa.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I HENDRIK YAPUTRA 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online