TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, selaku Kepala Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Agus Andrianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian RI, atau Wakapolri kini dianugerahi pangkat kehormatan jenderal oleh Presiden.
Penghargaan ini disampaikan bertepatan dengan pengangkatan Agus sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pemberian pangkat kehormatan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi Agus dalam perjalanan kariernya di Polri, serta dedikasinya dalam berbagai tugas yang diembannya.
Sandi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo secara langsung memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Agus sebagai simbol apresiasi atas pengabdiannya. Selain itu, Polri juga menggelar acara perpisahan untuk Agus pada hari yang sama. Pelepasan ini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, sebagai simbol penghormatan dan apresiasi dari institusi Polri kepada Agus.
Komisaris Besar Erdi Adrimulan Chaniago, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, turut menambahkan bahwa acara pelepasan tersebut diselenggarakan oleh Staf Kapolri di bidang Sumber Daya Manusia. Dalam kesempatan ini, hanya diadakan prosesi pelepasan tanpa pelantikan wakil kepala Polri yang baru. Lalu, sebenarnya apa itu pangkat jenderal kehormatan?
Apa itu Jenderal Kehormatan?
Pangkat jenderal kehormatan adalah pangkat simbolis tertinggi dalam hierarki militer, khususnya di TNI AD. Pangkat ini biasanya diberikan kepada individu yang telah berjasa besar bagi kepentingan nasional atau kemajuan TNI, meskipun tidak memiliki tanggung jawab militer langsung.
Pangkat ini pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 yang diterbitkan oleh Presiden Soekarno. Melalui peraturan tersebut, pangkat kehormatan dapat diberikan kepada sipil atau militer sebagai bentuk apresiasi, mulai dari pangkat Mayor hingga Jenderal penuh, sebagai penghargaan atas dedikasi mereka terhadap kepentingan negara.
Pada tahun 1966, Presiden Soeharto mengembangkan aturan ini dengan memperbolehkan pemberian pangkat kehormatan kepada lebih banyak kalangan, bahkan kepada mereka yang sudah pensiun atau wafat. Namun, pada 1990, Soeharto mencabut aturan ini melalui PP No. 6 Tahun 1990 karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi kemiliteran saat itu.
Pangkat jenderal kehormatan ini memiliki perbedaan signifikan dengan pangkat jenderal yang diraih secara militer, karena pemberian pangkat kehormatan umumnya melalui pertimbangan pemerintah atas jasa atau pengaruh positif yang diberikan seorang tokoh dalam masyarakat. Meskipun ada ketentuan yang memperketat, pemberian pangkat ini tetap berlanjut.
Beberapa tokoh ternama yang telah menerima pangkat jenderal kehormatan di antaranya Agum Gumelar, Luhut Binsar Pandjaitan, Hari Sabarno, dan AM Hendropriyono. Selain itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga mendapatkan pangkat kehormatan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009, setelah sebelumnya menerima penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama.
Sejak era Presiden Soekarno hingga era Presiden Jokowi, tercatat ada delapan tokoh yang menerima pangkat kehormatan jenderal. Pemberian pangkat ini mencerminkan penghormatan pemerintah terhadap tokoh-tokoh yang dianggap berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.
ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | NOVALI PANJI