TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Selatan (Bawaslu Tapsel), meneruskan laporan dugaan dukungan pada pasangan calon Bobby Nasution-Surya dan Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbuddin oleh camat-lurah/kepala desa ke kepolisian. Deklarasi itu terjadi di Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ketua Tim Hukum pasangan calon Dolly Pasaribu-Parulian Nasution, Adnan Buyung Lubis membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan laporan diteruskan usai Bawaslu menyatakan terpenuhinya 2 alat bukti.
"Laporan diteruskan pada kepolisian untuk konteks tindak pidana, dan pihak berwenang lain terkait pelanggaran netralitas ASN," kata Buyung kepada Tempo, Sabtu, 16 November 2024.
Adapun, Bobby Nasution-Surya merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara di pilkada kali ini. Sementara Irawan-Jafar, merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Selatan.
Tempo belum memperoleh konfirmasi dari Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat, dan Kepala Kepolisian Resor Tapsel Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi, ihwal diteruskannya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini.
Sebelumnya, Tempo memperoleh rekaman video deklarasi dukungan camat dan lurah-kepala desa di Kecamatan Sayurmatinggi terhadap pasangan Bobby-Surya dan Irawan-Jafar di pilkada Sumatera Utara.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumatera Utara, Saut Boangmanalu membenarkan ihwal laporan tersebut. Ia mengatakan Bawaslu telah menindaklanjuti laporan yang dibuat tim Hukum pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dan Dolly Parulian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan kajian, laporan itu dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil," kata Saut.
Bawaslu Sumatera Utara, kata dia, setelahnya melimpahkan laporan tersebut kepasa Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka penindaklanjutan.
Ketua Tim pemenangan Bobby-Surya, Hinca Pandjaitan mengatakan menyerahkan penuh penanganan laporan kepada Bawaslu. "Biar dituntaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Hinca.