Belum Dapat Bukti SPT Tahunan 2025? Simak Solusinya

12 hours ago 3

Bunda merasa sudah lapor pajak tapi belum dapat bukti SPT? Begini solusi yang bisa dilakukan.

Memasuki bulan Maret, setiap para wajib pajak perorangan di Indonesia diingatkan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mereka. Sebagai bagian dari sistem self-assessment, setiap wajib pajak yang memenuhi kriteria subjektif dan objektif diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP).

Dengan kemajuan teknologi, pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id, menggunakan fitur e-Filing atau e-Form. Bunda tidak lagi perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung untuk memenuhi kewajiban ini.

Meski ada kemudahan tersebut, mendekati batas akhir pelaporan, seringkali terjadi lonjakan akses yang dapat menyebabkan gangguan pada sistem, seperti server lambat bahkan down. Akibatnya, beberapa dari Bunda mungkin belum menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) meskipun merasa telah menyelesaikan proses pelaporan.

BPE berfungsi sebagai tanda terima resmi bahwa SPT Tahunan telah berhasil dilaporkan. Dokumen ini dikirimkan ke alamat e-mail yang terdaftar pada akun pajak.go.id atau dapat diakses melalui menu 'Arsip SPT' di situs tersebut.

BPE sangat penting, terutama jika di masa mendatang diperlukan untuk keperluan administratif lainnya, seperti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, perpanjangan sertifikat elektronik, atau pengurusan perizinan di instansi pemerintah dan perbankan. Lalu apa yang harus dilakukan jika BPE belum diterima?

Solusi agar dapat bukti SPT tahunan 2025

Mengutip situs resmi DJP, mari bahas di sini mengenai solusi ketika Bunda belum menerima bukti SPT Tahunan 2025.

1. Verifikasi alamat e-mail yang terdaftar

Pastikan alamat e-mail yang terhubung dengan akun pajak.go.id sudah benar dan aktif. Periksa menu profil untuk memastikan keakuratan informasi tersebut.

Jika BPE tidak ditemukan di kotak masuk e-mail, periksa folder spam atau junk. Kalau tetap tidak ada, kemungkinan proses pelaporan belum selesai atau terjadi kesalahan saat pengiriman.

BPE akan diterima setelah Bunda memasukkan kode verifikasi dan mengirimkannya. Bunda perlu memastikan apakah memang sudah menerima dan mengirimkan kode verifikasi itu atau belum.

2. Cek riwayat pelaporan di arsip SPT

Masuk ke akun pajak.go.id dan akses menu 'arsip SPT'. Pastikan SPT Tahunan yang dilaporkan sudah tercatat di sana.

Ingat, pelaporan SPT dilakukan untuk tahun pajak sebelumnya. Misalnya saja, pelaporan pada tahun 2025 untuk SPT Tahun Pajak 2024.

Jika SPT masih berada di draft dan belum dikirim, lanjutkan pengisian hingga selesai dan pastikan untuk mengirimnya.

3. Konfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar

Jika setelah melakukan langkah-langkah di atas BPE masih belum diterima, hubungi KPP tempat Bunda terdaftar. Manfaatkan layanan konsultasi daring yang disediakan oleh DJP untuk mengonfirmasi status pelaporan Bunda.

Ini penting untuk memastikan bahwa SPT Bunda telah berhasil terekam dalam sistem DJP.

Pentingnya menyimpan bukti SPT

Menyimpan BPE adalah langkah krusial bagi setiap wajib pajak. Dokumen ini tidak hanya sebagai bukti kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan tapi juga sering menjadi persyaratan dalam berbagai proses administratif lainnya.

Dengan memastikan bahwa Bunda menerima dan menyimpan BPE dengan baik maka dapat menghindari potensi masalah di masa mendatang yang mungkin timbul akibat ketidaktersediaan bukti pelaporan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Bunda diharapkan bisa memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2025 berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selalu periksa kembali setiap tahapan proses pelaporan untuk memastikan tidak ada langkah yang terlewat sehingga kewajiban perpajakan Bunda bisa selesai.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online