Berbeda dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Apa Saja Tugas dan Wewenang Dewan Ekonomi Nasional?

3 weeks ago 13

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik Luhut Binsar Pandjaitan menjadi ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Sebelumnya diberitakan, saat resmi dilantik, Luhut mengatakan ia ditugasi mendigitalisasi sistem perekonomian nasional agar menjadi lebih efisien. "Bapak Presiden Prabowo meminta membantu untuk tata kelola kita lebih baik, karena tata kelola itu dengan digitalisasi saya kira itu bisa membuat kita lebih efisien," kata Luhut.

Pelantikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 139/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, yang ditetapkan pada 20 Oktober 2024.

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) adalah sebuah lembaga setingkat kementerian yang dihadirkan kembali pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Karena lembaga ini masih tergolong baru, banyak masyarakat Indonesia yang belum sepenuhnya memahami peran dan fungsinya. Lantas, apa saja tugas dan wewenang dari bidang yang diketuai Luhut itu?

Dilansir dari bpk.go.id, DEN telah ada saat masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 tahun 1999. Hanya saja, belum genap setahun, dewan ini dibubarkan dengan hadirnya Keppres Nomor 122 tahu  2000 tentang Pembubaran Dewan Ekonomi Nasional.

Mengacu pada Keppres Nomor 144 tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional, termaktub dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Namun, dewan tersebut tidak akan membawahi posisi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Sebab keduanya masing-masing memiliki fungsi kerja yang berbeda. Hal ini turut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Kan beda (tupoksinya),” ujar mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut saat ditemui selepas agenda serah terima jabatan (sertijab) Menteri Ketenagakerjaan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 22 Oktober 2024. 

Airlangga mengatakan bahwa DEN akan berfungsi sebagai penasihat bagi presiden, terutama dalam hal ekonomi. Menurutnya, dewan tersebut akan difokuskan untuk memberikan masukan dan rekomendasi yang strategis terkait kebijakan-kebijakan ekonomi nasional.

Saran-saran ini nantinya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan presiden dalam menyusun kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan mengatasi tantangan yang dihadapi negara. Dengan kata lain, DEN akan memainkan peran penting dalam memberikan pandangan ahli yang dapat membantu presiden dalam mengambil keputusan penting terkait perekonomian negara.

Sebelumnya Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa tidak akan ada tumpang tindih antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan DEN. Ia menjelaskan bahwa Kemenko Perekonomian akan fokus pada pelaksanaan kebijakan ekonomi yang sudah ada, sementara DEN diharapkan akan bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan ekonomi bagi Presiden Prabowo.

Tupoksi kerja dari DEN  sempat diungkapkan oleh Luhut dalam postingan di akun Instagram pribadinya. Luhut menyebutkan, DEN bertugas memberikan saran dan rekomendasi langsung kepada presiden, khusus terkait kebijakan di bidang ekonomi.

“Lembaga ini akan bertugas memberikan saran dan rekomendasi agar program program prioritas di bidang ekonomi bisa tercapai dengan baik. Terlebih Presiden @prabowo ingin adanya percepatan dalam koordinasi dan implementasinya,” kata Luhut lewat akun Instagram-nya, @luhut.pandjaitan.

Tugas dan Tanggung Jawab DEN

Dilansir dari setkab.go.id, dengan wewenang tersebut, maka tugas dari Dewan Ekonomi Nasional yaitu:

1. Mengkaji masalah ekonomi

Hadirnya tantangan dan masalah ekonomi di Indonesia kedepannya akan dikaji oleh DEN sebagai masukan untuk Presiden terkait dengan saran tindak lanjutnya.

2. Menanggapi masalah ekonomi masyarakat

Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab untuk menangani berbagai isu ekonomi yang berkembang di masyarakat. Dalam menjalankan tugas ini, dewan mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber, yang kemudian disampaikan kepada presiden. Dengan demikian, pemerintah dapat membuat keputusan yang tepat berdasarkan kebutuhan dan situasi ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat.

3. Bertanggung jawab atas penugasan lain

Dewan Ekonomi Nasional diharapkan juga dapat menerima berbagai penugasan tambahan dari presiden di bidang ekonomi. Tugas-tugas ini dapat mencakup beragam aspek yang berkaitan dengan kebijakan dan program pemerintah yang lebih luas, untuk mendukung prioritas nasional dalam sektor ekonomi.

RACHEL CAROLINE L.TORUAN | VEDRO IMANUEL G

Pilihan Editor: Deretan Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan Sejak Era Habibie hingga Prabowo

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online