INFO NASIONAL – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jendral Polisi, Eddy Hartono menegaskan, anak-anak yang direkrut atau dieksploitasi oleh kelompok terorisme adalah korban yang memerlukan perhatian dan perlindungan khusus karena beresiko ditolak dan dikucilkan oleh masyarakat.
“Kita perlu mengedepankan prinsip yang mengakui bahwa anak yang direkrut atau tereksploitasi terorisme ini sebagai korban,” ujarnya dalam Dialog Tingkat Tinggi Melindungi Anak dari Terorisme, di Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Ia mengatakan, BNPT menjalin kerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam melindungi anak yang terafiliasi kelompok teror sebagai prioritas utama. Langkah ini pun telah sejalan dengan program kerja Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Secara nyata, Pemerintah Indonesia selama ini pun telah mengimplementasikan pendekatan komprehensif dalam menangani ekstremisme kekerasan yang menargetkan anak melalui Perpres No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2020-2024.
Rencana ini secara jelas tercantum dalam Fokus 1 Pilar 6. Meskipun Perpres ini akan segera berakhir, pemerintah bertekad untuk memperpanjang sebagai bentuk keseriusan dalam menangani isu ekstremisme yang mengarah pada terorisme.
Iklan
“BNPT sejak 2021 menginisiasi Perpres RAN PE, tahun ini Perpres-nya sudah habis dan akan kita perpanjang,” kata Eddy.
Ketua Tim END Violence Against Children UNODC, Alexandra Martins mengapresiasi inisiatif RAN PE yang mendorong kolaborasi lintas sektor. Ia pun menekankan pentingnya kerja sama dalam upaya perlindungan anak.
“Kita harus mencari akar permasalahannya, melihat permasalahan ini dengan perspektif yang sama, dan bekerja sama dengan komunitas dan seluruh masyarakat,” kata Alexandra.
Dengan kolaborasi dan komitmen yang kuat, diharapkan perlindungan anak dari terorisme dapat diimplementasikan secara efektif, memberikan harapan dan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. (*)