TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengklaim pembentukan Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK oleh Presiden Joko Widodo tidak sah. Dia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama.
"Pansel sah hanya apabila dibentuk Bapak Prabowo, sedangkan yang dibentuk oleh Jokowi tidak sah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Berdasarkan putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, kewenangan menyerahkan hasil seleksi calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK itu berada pada presiden periode selanjutnya, yaitu Prabowo Subianto. Prabowo terpilih sebagai kepala negara periode 2024-2029 usai menang di Pilpres 2024 lalu.
"Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029)," seperti yang tertulis dalam putusan MK tersebut.
Karena itu, Boyamin berujar bakal mengirimkan surat kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Senin, 21 Oktober 2024. Dia mengatakan, surat itu berisi permohonannya kepada Prabowo agar membentuk Pansel KPK untuk menyeleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas lembaga antirasuah.
Boyamin juga berujar, dirinya memiliki rencana untuk ikut serta mendaftar sebagai calon Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, keinginannya itu muncul sejak lama, tapi enggan mendaftar lantaran Pansel KPK masih dibentuk oleh Jokowi.
"Sengaja enggak mau daftar, Panselnya Jokowi," ujarnya.
Adapun Jokowi telah mengirimkan Surat Presiden perihal Capim dan Calon Dewas KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, pada 15 Oktober 2024. Menanggapi ini, Boyamin meminta agar DPR tak menindaklanjuti nama-nama sepuluh Capim dan sepuluh Calon Dewas KPK yang dikirim Jokowi.
Iklan
"Cukup diarsip saja hasil pansel yang dibentuk Jokowi," ucapnya.
Apabila DPR menerima Surpres dari Jokowi ini, Boyamin mengatakan bakal menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Selain itu, dirinya akan mengajukan judicial review ke MK.
Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh dan anggota menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Selasa, 1 Oktober 2024. Panitia Seleksi KPK mengumumkan 10 Capim dan Calon Anggota Dewas KPK yang lolos tahapan wawancara dan tes jasmani.
Sebanyak 10 nama capim KPK itu adalah Agus Joko Pramono; Ahmad Alamsyah Saragih; Djoko Poerwanto; Fitroh Rohcahyanto; Ibnu Basuki Widodo; Ida Budhiati; Johanis Tanak; Michael Rolandi Cesnanta Brata; Poengky Indarti; dan Setyo Budiyanto.
Sementara 10 nama Calon Anggota Dewas KPK adalah Benny Jozua Mamoto; Chisca Mirawati; Elly Fariani; Gusrizal; Hamdi Hassyarbaini; Heru Kreshna Reza; Iskandar Mz; Mirwaiz; Sumpeno; dan Wisnu Baroto.
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Persiapan Pengamanan dan Panggung Hiburan untuk Sambut Kepulangan Jokowi ke Solo