Daftar Anggota Kompolnas Periode 2024-2028, Berikut Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya

2 weeks ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto melantik Anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas masa jabatan 2024-2028 pada Selasa kemarin, 5 November 2024. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 80/M 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional. 

Dalam surat keputusan tersebut, Prabowo mengangkat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas. Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuduki posisi Wakil Ketua Kompolnas.

Prabowo juga melantik tujuh anggota Kompolnas. Mereka adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam, dan Yusuf.

Gufron sebelumnya dikenal sebagai aktivis yang memimpin Imparsial, sementara Anam pernah menjadi komisioner Komnas HAM. Kemudian Supardi dikenal sebagai pengajar atau krimonolog di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Berikut daftar Anggota Kompolnas Periode 2024-2028:

  1. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan (Ketua merangkap Anggota)
  2. Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol (Purn) Muhammad Tito Karnavian (Wakil Ketua merangkap Anggota)
  3. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (Anggota)
  4. Inspektur Jenderal Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo (Anggota)
  5. Inspektur Jenderal Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi (Anggota)
  6. Supardi Hamid (Anggota)
  7. Gufron (Anggota)
  8. Muhammad Choirul Anam (Anggota)
  9. Yusuf (Anggota)

Fungsi, Tugas, dan Wewenang Kompolnas

Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 4 Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011, Kompolnas memiliki tugas membantu presiden dalam menentukan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan ke presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Selain itu, Kompolnas juga memiliki tugas membantu presiden untuk mengawasi kinerja Polri.

Iklan

Dilansir dari laman resminya, fungsi Kompolnas tercantum pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:

  • Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri; dan
  • Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan
    pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Kompolnas tercantum pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:

  • Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan
    pemberhentian Kapolri.

Wewenang Kompolnas tercantum pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:

  • Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
  • Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya
    mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
  • Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Polri dan menyampaikannya kepada Presiden.

DANI ASWARA | ANDRY TRIYANTO

Pilihan Editor: Hasto Sebut Pilkada Jawa Tengah dan Sulawesi Utara Sarat Intimidasi

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online