TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, mengatakan proses hukum prajurit TNI yang menyerang warga di Deli Serdang tidak akan dilakukan lewat pengadilan sipil. Ia menyatakan proses hukum insiden yang menyebabkan seorang warga meninggal itu tetap dilakukan lewat pengadilan militer.
Ia berujar TNI telah memiliki regulasi sendiri yang mengatur ihwal proses hukum pidana. Yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer atau KUHPM. "Itu tetap kami berada di peradilan militer. Kami punya peradilan sendiri," kata Yusri ditemui di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta pada Kamis, 14 November 2024.
Desakan agar kasus ini dibawa ke pengadilan sipil disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. Menurut dia, penanganan kasus ini tidak cukup dengan menghukum prajurit di lapangan.
Dia meminta pimpinan TNI di tingkat komando juga diperiksa untuk memastikan ada keterlibatan langsung atau membiarkan anak buahnya menyerang masyarakat. Dia berujar, proses hukum yang terbuka dan adil dapat berperan dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
"Kami juga mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diadili di pengadilan sipil untuk memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 14 November 2024.
Sebelumnya, puluhan prajurit TNI melakukan penyerangan terhadap warga Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat, 8 November lalu. Delapan warga mengalami luka-luka dan satu orang dinyatakan tewas akibat penyerangan tersebut.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan peristiwa bermula dari tindakan menegur prajurit kepada anak-anak muda atau geng motor yang berkendara dengan membahayakan pengguna jalan lain.
Akan tetapi, ia mengklaim, sejumlah warga tidak terima dengan teguran dari prajurit TNI hingga terjadi adu mulut dan perkelahian massal.
Untuk mengantisipasi peristiwa serupa terjadi kembali, Agus mengatakan TNI melalui Pangdam I/Bukit Barisan telah melalukan mediasi secara langsung dengan perwakilan keluarga korban dan masyarakat.
Dia mengatakan, mediasi tersebut untuk memberikan kepastian supaya tidak ada aksi lanjutan terhadap insiden yang terjadi.